Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

5 Orang Dekat Ferdy Sambo Kompak Absen Bersaksi di Sidang, Pakar Hukum Ingatkan Ancaman Pidana

Lima orang dekat Ferdy Sambo kompak absen untuk bersaksi di kasus kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Elga H Putra
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sanksi telah diatur dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP. Berikut isinya:

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan

2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Dalam bukunya, R Soesilo mengatakan, supaya bisa dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHP, orang tersebut harus benar-benar dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya tersebut.

Sementara jika yang bersangkutan tidak hadir karena lupa atau segan, bisa dikenakan Pasal 522 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Saksi Mangkir Dominan Orang Dekat Ferdy Sambo, Ini Perintah Hakim

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved