Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
5 Orang Dekat Ferdy Sambo Kompak Absen Bersaksi di Sidang, Pakar Hukum Ingatkan Ancaman Pidana
Lima orang dekat Ferdy Sambo kompak absen untuk bersaksi di kasus kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Lima orang dekat Ferdy Sambo kompak absen untuk bersaksi di kasus kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) keamarin.
Lima dari tujuh saksi yang tidak hadir di persidangan kemarin tergolong orang dekat Ferdy Sambo, atau setidaknya pernah memiliki hubungan dengan bekas Kadiv Propam Polri tersebut.
Mereka yang disebut orang dekat Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu adalah Rojiah dan Sartini, yang merupakan asisten rumah tangga pada pasangan suami istri yang menjadi terdakwa itu.
Selanjutnya Novianto Rifai dan Sadam yang dulunya menjadi staf pribadi serta sopir Ferdy Sambo saat terdakwa masih jadi perwira tinggi Polri.
Sementara satu orang lagi adalah memiliki hubungan pekerjaan dengan Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam, yakni Raditya Adhiyasa, yang merupakan pekerja lepas pada Biropaminal Divpropam Polri.
Baca juga: Di Depan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Peluk Erat Susi yang Menangis Saat Jeda Sidang
Sedangkan dua orang lagi yang tak hadir, adalah Tjong Djiu Fung dari Biro Jasa CCTV, dan Anita Amalia Dwi Agustine selaku CS Layanan Luar Negeri BNI.
Majelis Hakim sempat menanyakan kepada jaksa penuntut umum soal 7 saksi yang mangkir tersebut.
Pihak JPU menyebut sebelumnya telah secara resmi meminta kepada yang mangkir itu supaya hadir di ruang sidang.

Namun pada hari yang ditentukan, ternyata para saksi itu tidak datang 7 orang, dan hanya 5 orang yang hadir.
Hakim pun meminta agar diagendakan lagi pemeriksaan saksi yang tidak hadir hari ini.
Ancaman Sanksi Pidana
Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, menyebut ada ancaman bagi saksi yang mangkir.
Namun soal mangkir ini, ucapnya, perlu didalami lagi penyebabnya, apakah sengaja atau karena kesibukan lain atau mungkin faktor lain.
"Menjadi saksi itu kewajiban kalau dipanggil. Kalau seandainya tidak hadir, bisa dihadirkan secara paksa, tapi itu pilihan terakhir ya," kata Hery dikutip dari wawancara di Breaking News Kompas TV.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Saat Brigadir J Dieksekusi, Ferdy Sambo Rangkul dan Tutup Kepalanya
Berdasarkan hukum di Indonesia, orang yang menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan tindak pidana.