Cerita Kriminal
7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Diciduk Polres Tangsel, 5 Kg Sabu Bakal Dipakai Pesta Tahun Baru
Sebanyak tujuh kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu jaringan Malaysia berhasil dibekuk Polres Tangerang Selatan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Polres Tangerang Selatan menangkap tujuh kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu jaringan Malaysia, Senin (7/11/2022).
Dari perbuatan para tersangka kurir narkoba itu, polisi menyangkakan ketujuh orang tersebut dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau mati dan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Dari seluruh tersangka itu, polisi menyita lima kilogram sabu, 6.800 pil ekstasi, 10 unit handphone, dua buku tabungan dan, dua kartu ATM.
"Pengakuannya barang narkotika itu, dipersiapkan untuk tahun baru," tutup Kapolres.