Cerita Kriminal
7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Diciduk Polres Tangsel, 5 Kg Sabu Bakal Dipakai Pesta Tahun Baru
Sebanyak tujuh kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu jaringan Malaysia berhasil dibekuk Polres Tangerang Selatan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sebanyak tujuh kurir narkotika jenis ekstasi dan sabu jaringan Malaysia berhasil dibekuk Polres Tangerang Selatan.
Mereka adalah MK, Y, S, E, H, AF dan AP sementara, dua bandar besar mereka yakni N dan B masih buron polisi.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menegaskan, ketujuh kurir tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan perkara narkotika sebelumnya.
Yakni dengan barang bukti sabu seberat 16 kilogram yang diamankan di wilayah Dumai, Kepuluan Riau.
"Mereka diamankan dari TKP di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan perumahan Pesona Bumi Mayang, Jambi. Dengan barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening berisi 6.800 pil ekstasi warna biru," kata Sarly dari rekaman yang diterima TribunJakarta.com, Selasa (8/11/2022).
Dari rentetan kurir tersebut, satnarkoba Polres Tangsel juga mengungkap lima kilogram sabu yang dikemas pelaku di dalam bungkus plastik teh Tiongkok.
Sarly menjelaskan, terungkapnya jaringan tersebut, bermula dari adanya transaksi narkotika di Tangerang Selatan.
Baca juga: Polsek Mampang Prapatan Tangkap Pasutri Pengedar Narkoba di Depok, 7 Plastik Klip Sabu Disita
Barang haram itu dikirim dari Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Jambi.
Petugas pun membagi dua tim melakukan pengembangan ke Jakarta Utara dan Jambi.
Saat terduga pelaku sedang bertransaksi narkotika jenis ekstasi di jalan Kebon Bawang, Jakarta Utara, polisi membekuk Y.

"Kemudian kami peroleh keterangan tersangka Y, mendapat dari tersangka S, di wilayah Belawan Dua, Medan. Keduanya mengaku ekstasi tersebut diperoleh dari tersangka B, berkewarganegaraan Malaysia yang kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Sarly.
Sementara tim 2 yang melakukan pengembangan ke Jambi, memperoleh empat orang tersangka sekaligus berinisial E, H, AF dan AP yang berada di perumahan Bumi Pesona, Jambi.
Di lokasi itu, polisi mendapat lima bungkus plastik teh Tiongkok, berisi lima kilogram sabu.
"Hasil keterangan empat tersangka, barang bukti itu didapat dari tersangka N DPO, dengan cara diletakan di pinggir jalan. Pengakuan para tersangka ini bahwa, 6.800 ekstasi dan sabu lima kilogram yang telah diamankan, rencananya akan diedarkan ke wilayah Jawa, Sumatera dan khsusunya Jakarta dan Tangerang," ucap dia.