Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo - Putri Kembali Disidang, ART Susi yang Sempat Dicurigai Pakai Handsfree jadi Saksi
Kecurigaan jaksa muncul lantaran Susi memberikan kesaksian berbeda dengan apa yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan sejumlah saksi yang akan menguatkan dakwaan terhadap pasangan suami (pasutri) tersebut.
"Sidangnya masih sesuai jadwal. Nama-nama saksi silakan ditanya ke JPU karena mereka yang dihadirkan," kata Arman saat dikonfirmasi.
Arman mengatakan, belasan orang yang bakal bersaksi dalam sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini merupakan saksi yang pernah memberikan keterangan pada sidang kasus yang sama atas terdakwa Richard Eliezer pada Senin (31/10/2022) lalu.
Mereka terdiri asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo yang berada di jalan Saguling, Duren Tiga dan Bangka serta ajudan dan sopir mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Disampaikan jaksa penuntut umum sama seperti sidang Richard," ujar Arman kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Pihak Provider Serahkan Data Percakapan Brigadir J hingga Putri, Tak Ada Nomor Ferdy Sambo
Merujuk pada saksi yang dihadirkan jaksa pada sidang Bharada E, maka hari ini Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal mendengar keterangan dari saksi yang merupakan ART di rumah Saguling bernama Susi, Sartini, dan Rojiah.
Selain itu, ada juga security atau petugas kemanan di rumah Saguling bernama Damianus Laba Kobam atau Damson.
Kemudian, saksi yang berasal dari rumah Sambo yang berada di Jalan Bangka adalah ART bernama Abdul Somad dan petugas keamanan di rumah itu bernama Alfonsius Dua Lurang.

Lebih lanjut, saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, yakni ART bernama Daryanto atau Kodir dan sekuriti kompleks bernama Marjuki.
Selain itu, kata Ronny, jaksa bakal menghadirkan aide de camp (ADC) atau ajudan Sambo bernama Adzan Romer, Daden Miftahul Haq.
Ada juga sopir Sambo bernama Prayogi Iktara Wikaton serta saksi lainnya bernama Farhan Sabilah yang bakal memberi keterangan.
Tak hanya ART, ajudan dan Sopir Sambo, jaksa juga bakal menghadirkan kakak kandung eks Kadiv Propam Polri bernama Leonardo Sambo dalam persidangan tersebut.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Kejanggalan Proses Evakuasi Jenazah Brigadir J Diungkap Sopir Ambulans Diminta Matikan Sirine
Baca juga: Adik Brigadir J Ungkap Awal Kenal Putri Candrawathi, Sering Dikirimi Pesan Selamat Hari Minggu
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Susi Dicurigai Pakai Handsfree saat Bersaksi di Persidangan
ART Ferdy Sambo-Putri Candrawati bernama Susi sempat dicurigai menggunakan alat komunikasi atau perangkat audio dari telinga (handsfree) saat memberikan keterangna sebagai saksi sidang kasus pembunuhan berencana Briagdir J atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
Kecurigaan jaksa muncul lantaran Susi memberikan kesaksian berbeda dengan apa yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di kepolisian.
Jaksa pun menanyakan langsung ke Susi tekait apakah ia mengenakan handsfree di persidangan.
"Saudara jujur saja, Saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah Saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari Saudara?" kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Senasib Susi, Diryanto ART Ferdy Sambo Juga Diminta Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Mendengar tudingan itu, Susi pun membantahnya. Ia menyatakan, tidak ada yang mengajarinya dalam memberikan kesaksian.
Lalu, majelis hakim meminta Susi untuk dipisahkan dengan saksi lainnya sebelum menutup persidangan. Ini dilakukan untuk dimintai keterangan lagi.
Dikonfirmasi usai persidangan, pihak JPU menyatakan pihaknya sudah memastikan bahwa saksi Susi tidak mengenakan handsfree dalam persidangan Bharada E.
"JPU sudah memastikan tentang hal ini dan sudah dicek tidak ada (handsfree)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Selasa (1/10/2022).
Syarief mengatakan, pihak JPU telah memastikan kembali soal hal itu setelah Susi selesai memberikan kesaksian di persidangan.
Ia juga menegaskan, JPU terus menjalankan protokol bahwa saksi tidak boleh membawa alat komunikasi di persidangan.
"Kami tetap menjalankan protokol sebagai saksi tidak boleh bawa alat ekektronik di depan sidang," ucap dia.
Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada kedua orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Permintaan maaf itu disampaikan seusai orangtua Brigadir J memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
"Bapak dan Ibu Yosua, saya sangat memahami perasaan bapak. Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Penyebab Kesaksian 2 ART Ferdy Sambo Meragukan, Pakar Hukum Pidana Ungkap Cara Susi & Kodir Jujur
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menyesal karena tidak dapat mengontrol emosinya.
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih," ujar dia.
Namun, ia masih meyakini kematian Brigadir J tidak lepas dari perbuatan yang dilakukan terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya," ucap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun yakin dapat membuktikan itu di persidangan dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan dibuktikan di persidangan . Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertangung jawabkan secara hukum," kata Sambo.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Jaksa Hadirkan ART Susi dan Kodir" dan "Sempat Curiga, Jaksa Pastikan Susi ART Ferdy Sambo Tak Pakai "Handsfree""