Pemprov DKI Pakai Drone Awasi Warga Buang Sampah Sembarangan, PAN Beri Catatan:Mahal, Kurang Praktis
Ketua Fraksi DPRD DKI, Bambang Kusumanto memberi catatan soal kebijakan Pemprov DKI pakai drone untuk mengawasi masyarakat buang sampah sembarangan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto memberi catatan terhadap kebijakan Pemprov DKI menggunakan drone untuk mengawasi masyarakat yang buang sampah sembarang.
Ia pun menyebut, penggunaan drone tak bisa dilakukan setiap saat lantaran biayanya yang sangat mahal.
Politikus senior PAN ini pun lebih menyarankan penggunaan CCTV dibandingkan terus-terusan memapai drone.
"Pemakaian drone bersifat ad hoc untuk event dan waktu-waktu tertentu saja, karena ini mahal dan kurang praktis sebenarnya," ucapnya, Selasa (8/11/2022).
"Untuk jangka panjang, harus memakai CCTV yang bersifat permanen," sambungnya.
Ia pun menyarankan agar drone lebih difungsikan untuk mengatasi kemacetan di ibu kota.
Terlebih, macet masih jadi momok warga Jakarta yang hingga kini belum berhasil diselesaikan.
Baca juga: Gerindra Dorong Perluasan OTT Buang Sampah Lewat Drone hingga Bantaran Kali Libatkan RT/RW
"Drone bisa juga dipergunakan untuk memonitor simpul-simpul kemacetan pada waktu waktu tertentu," ujarnya.
Walau demikian, Bambang mengapresiasi terobosan yang dilakukan penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini.
Dengan membuat terobosan ini diharapkan warga makin sadar dan bisa membuang sampah di tempat yang sudah disediakan.

"Saya mengapresiasi penggunaan drone dalam upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan menjaga kebersihan kota yang dilakukan Pemprov DKI," tuturnya.
Ia pun meminta Pemprov DKI tegas dalam memberikan sanksi kepada pelanggar.
Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan.
"Tapi yang lebih penting adalah aspek penindakan harus konsekuen, kontinyu dan viral untuk mendapatkan efek jera kepada para pelanggar hukum," ujarnya.
Pemprov DKI Gunakan Drone Awasi Masyarakat Saat CFD

Pemprov DKI Jakarta memasang drone pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day, untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Minggu (6/11/2022).
Bekerjasama dengan Dinas Kominfotik, sebanyak 11 drone dioperasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup di 7 lokasi sekitar Jalan Sudirman-Thamrin.
Hal ini, dalam rangka gelaran Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvesional terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Di antaranya di Depan Gedung Jaya-Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman.
"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya, sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: DKI Pakai Drone Pantau Pembuang Sampah, PSI Singgung Mobil Robot Pemadam Era Anies Baswedan
Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.
Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
Adapun berdasarkan OTT hari ini, didapati 15 pelanggar kedapatan membuang sampah sembarangan yang dikenakan denda uang paksa total Rp 710 ribu.
Selain itu, ada 4 pelanggar lain yang juga dijatuhi sanksi sosial berupa melakukan pungut sampah di lokasi tersebut.
Sebut Denda Warga Buang Sampah Diskresi Petugas, Pemprov DKI: Tergantung Pakaian yang Dipakai
Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membuat sampah sembarangan saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu (6/11/2022) kemarin.
Beberapa orang pun sudah kena operasi tangkap tangan (OTT) di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin.

Walau demikian, sanksi yang diberikan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan itu ternyata cukup bervariasi.
Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, sanksi yang dikenakan merupakan diskresi petugas di lapangan.
"Itu dendanya diskresi petugas pengawas di lapangan. Kalau dilihat usianya masih anak-anak mungkin dikasih denda agak kecil," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
"Terus kondisi ekonominya sulit, bisa melihat dari pakaian atau misal enggak bawa duit, itu bisa kami beri sanksi sosial," sambungnya.
Yogi mencontohkan, Minggu kemarin ada ada empat orang warga yang mau diberikan sanksi denda, namun ternyata mereka tak membawa uang untuk membayar denda tersebut.
Petugas di lapangan pun akhirnya memberi sanksi sosial kepada mereka untuk memungut sampah di lokasi CFD.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Pakai Drone Awasi Masyarakat Buang Sampah Sembarangan Saat CFD
"Akhirnya kami berikan sanksi sosial dengan buang atau memungut sampah sepanjang 200 meter. Mereka pungutin sampah sebagai sanksi sosial," ujarnya.
Bila ada masyarakat yang mendapat sanksi denda, Yogi memastikan, uang denda tersebut bakal langsung disetor ke kas daerah.
"Denda langsung disetor ke kas daerah, itu dianggap sejenis retribusi. Jadi enggak dipegang petugas, tapi dimasukkan ke kas daerah, disetor langsung," tuturnya.