Penggunaan Drone Tak Cukup, NasDem Minta Pemprov DKI Gencarkan Sosialisasi Buang Sampah di Sekolah
Penggunaan drone untuk mengawasi masyarakat tak buang sampah sembarangan tidak cukup bila tak dibarengi dengan sosialisasi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
"Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya, sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: Sebelum Tewas, Brigadir J Curhat Tolak Nikahi Vera Simanjuntak hingga Minta Dikenalkan Wanita Lain
Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta Yogi Ikhwan menjelaskan Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.
Tindakan tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa uang paksa paling banyak Rp 500 ribu.
Adapun berdasarkan OTT hari ini, didapati 15 pelanggar kedapatan membuang sampah sembarangan yang dikenakan denda uang paksa total Rp 710 ribu.
Selain itu, ada 4 pelanggar lain yang juga dijatuhi sanksi sosial berupa melakukan pungut sampah di lokasi tersebut.
Sebut Denda Warga Buang Sampah Diskresi Petugas, Pemprov DKI: Tergantung Pakaian yang Dipakai
Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membuat sampah sembarangan saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu (6/11/2022) kemarin.
Beberapa orang pun sudah kena operasi tangkap tangan (OTT) di sekitar kawasan Sudirman-Thamrin.

Walau demikian, sanksi yang diberikan kepada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan itu ternyata cukup bervariasi.
Sub Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, sanksi yang dikenakan merupakan diskresi petugas di lapangan.
"Itu dendanya diskresi petugas pengawas di lapangan. Kalau dilihat usianya masih anak-anak mungkin dikasih denda agak kecil," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
"Terus kondisi ekonominya sulit, bisa melihat dari pakaian atau misal enggak bawa duit, itu bisa kami beri sanksi sosial," sambungnya.
Yogi mencontohkan, Minggu kemarin ada ada empat orang warga yang mau diberikan sanksi denda, namun ternyata mereka tak membawa uang untuk membayar denda tersebut.
Petugas di lapangan pun akhirnya memberi sanksi sosial kepada mereka untuk memungut sampah di lokasi CFD.
Baca juga: CFD Diklaim Efektif Tekan Polusi di Jakarta, Anak Buah Anies Sebut Kualitas Udara Semakin Baik
"Akhirnya kami berikan sanksi sosial dengan buang atau memungut sampah sepanjang 200 meter. Mereka pungutin sampah sebagai sanksi sosial," ujarnya.
Bila ada masyarakat yang mendapat sanksi denda, Yogi memastikan, uang denda tersebut bakal langsung disetor ke kas daerah.
"Denda langsung disetor ke kas daerah, itu dianggap sejenis retribusi. Jadi enggak dipegang petugas, tapi dimasukkan ke kas daerah, disetor langsung," tuturnya.