Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth Pertanyakan Sistem Kerja Sama PAM Jaya dengan Swasta

Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mempertanyakan langkah PAM Jaya melakukan PKS dengan pihak swasta untuk penyediaan SPAM bagi warga Jakarta

Istimewa
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mempertanyakan langkah PAM Jaya melakukan PKS dengan pihak swasta untuk penyediaan SPAM bagi warga Jakarta, Rabu (9/11/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda PAM Jaya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Moya Indonesia selama 25 tahun ke depan.

Kerjasama itu mengenai penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), untuk memenuhi target cakupan pelayanan 100 persen di Jakarta pada 2030.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth mempertanyakan langkah PAM Jaya dalam melakukan PKS dengan pihak swasta untuk penyediaan SPAM bagi warga Jakarta.

Hal tersebut di anggap sama saja halnya seperti melakukan Perjanjian kerja sama dengan Aetra dan Palyja sejak 1998, kerja sama ini pun akan berakhir pada Januari 2023.

PAM Jaya pun beralibi bahwa kerja sama tersebut mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menjelaskan bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Kita perlu tahu apakah melakukan kerja sama kembali dengan pihak swasta itu sangat diharuskan? Karena air bersih adalah hak mendasar yang pengelolaannya harus benar. Jadi kami perlu tau bagaimana isi pasal kerjasama dengan PT Moya Indonesia, yang akan terjalin selama 25 tahun ke depan, harus ada transparansi isi perjanjian kerja samanya seperti apa?, jangan malah nanti ujung-ujungnya sama saja isi perjanjian kerjasamanya dengan Aetra dan Palyja, terkait pelayanan air bersih ini," tegas Kenneth dalam keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: PAM Jaya Resmikan 7 Kios Air di Muara Angke, Warga Bisa Dapat Air Bersih Seharga Rp400 per Jeriken

Kenneth pun menegaskan, jangan sampai perjanjian tersebut membuat rugi masyarakat terkait pelayanan air bersih.

"Harapan saya janganlah sampai kembali merugikan masyarakat. (PAM Jaya) mengaku mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebenarnya masyarakat tak butuh teori, masyarakat butuh implementasi yang baik, jangan sampai kerja sama ini tidak ada bedanya dengan Aetra dan Palyja sebelumya yang pelayanannya sangat buruk sekali. Jangan bicara UU dan peraturan kalau pelayanannya masih sangat parah dan banyak sekali masalah," katanya.

Pria yang akrab disapa Bang Kent ini khawatir dengan melakukan swastanisasi dalam bentuk kerja sama antara PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia akan kembali mengulang kembali preseden buruk terkait pelayanan air bersih terhadap masyarakat Jakarta.

Pasalnya, kata dia, saat rapat dengan DPRD DKI, PAM Jaya mengaku tidak akan melakukan kontrak dengan pihak swasta kembali,tetapi pada kenyataannya berbeda.

Seharusnya, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu menegaskan, Pemprov DKI Jakarta lewat PAM Jaya harus belajar dari kesalahan swastanisasi air Jakarta yang mengakibatkan negara justru kehilangan hak penguasaan negara atas sumber daya air untuk kemakmuran rakyat, serta kehilangan kontrol atas pengelolaan air untuk kemakmuran rakyat. Sebenarnya, putusan konstitusi sudah melarangnya, berdasarkan putusan MK No 85/PUU-XI/2013 yang melarang atas swastanisasi pengelolaan air minum.

"Secara konstitusi, PAM Jaya sebenarnya dapat secara mandiri menjalankan pengelolaan air termasuk produksi air secara mandiri. Kenapa PAM Jaya tidak berani untuk mengelola internal saja, katanya sudah tidak akan melakukan swastanisasi air kembali, kenapa harus melibatkan swasta kembali? Jika PAM JAYA yang mengelola , jujur kita selaku anggota dewan lebih enak dan lebih leluasa dalam berkoordinasi dan komunikasi, berbeda jika pelayanan tersebut dipegang oleh pihak swasta, ribet dan berbelit belit" tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.

Kent pun mengaku, dalam kunjungannya ke beberapa daerah Jakarta Barat, banyak warga yang mengeluh akan pelayanan air bersih padahal mereka rata rata adalah pelanggan PAM Jaya.

Namun kenyataannya dalam mendapatkan air bersih warga harus menunggu sampai larut malam, mereka sudah mengadu lewat aplikasi tapi tidak ada tanggapan apapun.

"Mereka itu selaku pelanggan PAM Jaya seharusnya berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal, tetapi yang sering terjadi bahwa, air bersih baru keluar pada malam hari. Lalu bagaimana mereka dalam berkehidupan sehari-hari, mengharapkan air bersih tak kunjung keluar tapi tagihan selalu keluar di tiap bulannya, kalau tidak di bayar langsung muncul ancaman-ancaman dari oknum petugas lapangannya, bahwa instalasi airnya akan di copot, terus terang saya kerap kali menerima aduan seperti ini dari masyarakat, terkait dengan pelayanan Aetra dan Palyja terkait air bersih ini sudah meninggalkan trauma yang sangat mendalam di hati masyarakat jakarta, janganlah kembali menambah derita masyarakat," imbuh Kent.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved