Kronologi Pembuatan Video Panas Kebaya Merah, Ternyata Berawal dari DM di Twitter Pemeran Wanita

Dua pemeran video panas kebaya merah. ACS (29) dan wanita berinsial AH (24) sudah ditangkap, lantas bagaimana kronologi awalnya?

Kolase TribunJakarta.com
Polisi menunjukkan sejoli pemeran video syur perempuan kebaya merah, yakni ACS (29) dan AH (24), di Polda Jawa Timur, Selasa (8/11/2022). Dalam pemeriksaan, pasangan bukan suami istri itu mengaku telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang selama tahun 2022, serta menjualnya di media sosial dengan harga jutaan rupiah. 

 

Sudah produksi puluhan video

Video kebaya merah hanya satu dari puluhan video yang sudah dipoduksi oleh AH dan pasangannya.

Menurut Kombes Farman, AH dan pasangannya sudah memproduksi puluhan video untuk dijual. 

Dari pemeriksaan polisi, setidaknya ditemukan 92 video dan 100 foto tanpa busana dari hardisk yang dimiliki tersangka. 

"Menemukan sekitar 92 pak video porno dan 100 foto nude (telanjang)," ujarnya.

Diterangkannya, kedua tersangka mematok harga dari sebuah video dewasa buatan mereka, secara bervariasi.

Tergantung dengan tingkat kerumitan adegan dan kostum sesuai permintaan pembeli.

"Dan mendapatkan keuntungan dari konten video porno tersebut. Tarif ini bervariasi tergantung tema. Hasil penjualan konten untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.

 

Barang bukti yang disita

Lebih lanjut, Farman mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terhadap pemesan video porno wanita kebaya merah serta memeriksa saksi tambahan untuk pengembangan.

Selain itu, Farman mengatakan pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu laptop hitam, satu hardisk hitam bermerek WD, satu hardisk eksternal hitam bermerek Toshiba, satu HP merek realme C11 dan G33, dan satu lembar invoice kamar hotel tertanggal 8 Maret 2022.

Adapun AH dan ACS dijerat dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 29 juncto pasal 4 dan/atau pasal 34 juncto pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved