Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Gratis Ditanggung Pemerintah

Keluarga tidak mampu tetap bisa memiliki kartu BPJS Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran alias PBI. Catat syarat dan cara daftarnya.

Editor: Muji Lestari
play.google.com/store
Ilusrtasi Kartu BPJS Kesehatan. Simak syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI, iuran ditanggung pemerintah. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Keluarga tidak mampu tetap bisa memiliki Kartu JKN-KIS, berikut sayarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI untuk masyarakat kurang mampu, iuran ditanggung pemerintah.

Bagi masyarakat kurang mampu tak perlu khawatir, tetap bisa mendapatkan kartu BPJS Kesehatan melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan terdiri atas fakir miskin dan orang tidak mampu.

Mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulannya, karena telah dibayarkan pemerintah.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Simak Prosedurnya

Kriteria PBI BPJS Kesehatan

Ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Dikutip dari Permensos 21/2019, yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Baca juga: Tidak Pernah Sakit, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Sedangkan orang tidak mampu yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Menteri. Sehingga penerima harus terdaftar di DTKS.

Syarat dan cara daftar PBI BPJS Kesehatan

Jika calon PBI Jaminan Kesehatan tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat diusulkan untuk dimasukan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Syarat mendaftar menjadi PBI Jaminan Kesehatan:

- Penduduk warga negara Indonesia

- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil

- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Baca juga: Baru Buat BPJS Kesehatan, Apakah Bisa Langsung Dipakai Berobat?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved