Masyarakat Tak Diizinkan Bawa Hewan Peliharaan Saat CFD, Dishub DKI Sediakan Lokasi Alternatif

Aturan soal larangan membawa hewan peliharaan di car free day (CFD) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman menuai polemik.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
Suasana kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat - Aturan soal larangan membawa hewan peliharaan di car free day (CFD) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman menuai polemik. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Aturan soal larangan membawa hewan peliharaan di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman menuai polemik.

Meski dikritik banyak kalangan, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan tetap kekeh melarang masyarakat membawa hewan peliharaan di area CFD.

Kebijakan ini diambil sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2016 tentang HBKB.

Dalam pasal 7 ayat (1) aturan itu dijelaskan bahwa area HBKB hanya boleh digunakan untuk kegiatan lingkungan hidup, olahraga, serta seni dan budaya.

"Sesuai Pergub, di jalur CFD hanya untuk tiga kategori kegiatan, yaitu olahraga, lingkungan hidup, dan seni-budaya," ucap Sekretaris Dishub DKI Masdes Arouffy saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).

Untuk itu, Dishub DKI memberikan lokasi lain bagi masyarakat agar bisa membawa hewan peliharaannya jalan-jalan.

Ketentuan soal lokasi yang diizinkan bagi masyarakat membawa hewan peliharaan ini diatur dalam surat nomor e-2050/PH.06.00 tentang Jawaban Pengaturan Hewan Peliharaan mengikuti HBKB.

Baca juga: Dishub Belum Serahkan Hasil Kajian FGD Terkait Pengaturan Jam Kerja Ke Pj Gubernur DKI

Dalam surat itu dijelaskan bahwa Dishub DKI memberikan izin membawa hewan peliharaan kawasan Semanggi, tepatnya di Jalan Terowongan Semanggi (sisi timur dan barat), serta jalan akses di sekitar Simpang Semanggi.

Selain itu, Dishub DKI juga mengizinkan masyarakat membawa hewan peliharaannya di taman-taman atau ruang terbuka hijau (RTH) yang tersebar di lima kota administrasi.

"Jadi bukan dipindah, tapi kami persilahkan bukan hanya di Semanggi, tapi juga dapat di ruang-ruang terbuka hijau lainnya," ujarnya.

Kepala Badan Angkutan Jalan (BAJ) Masdes Arouffy saat ditemui di kantornya, Jalan Jatibaru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Kepala Badan Angkutan Jalan (BAJ) Masdes Arouffy saat ditemui di kantornya, Jalan Jatibaru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Berikut daftar taman atau RTH yang disediakan Pemprov DKI untuk masyarakat bawa hewan peliharaan:

Jakarta Pusat: 

1. Taman Lapangan Banteng,

2. Taman Menteng,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved