Cerita Kriminal

Peras Pekerja Proyek Sampai Puluhan Juta Rupiah, 3 Oknum Ormas di Kabupaten Tangerang Dibekuk Polisi

Praktik dugaan pemerasan tiga oknum ormas itu dilakukan terhadap pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Warta Kota/Andika
Ilustrasi penangkapan - Polisi menangkap tiga pelaku pemerasan berasal dari dua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Tangerang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polisi menangkap tiga pelaku pemerasan berasal dari dua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Praktik dugaan pemerasan tiga oknum ormas itu dilakukan terhadap pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi pemerasan ini dilakukan oleh tiga pelaku berinisial RAW (37), AD (47) dan MY (50).

Mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja untuk menyetop pengerjaan proyek.

Dengan dalih meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp 12.000.000 juta dari total yang diminta sebesar Rp 22 juta.

Baca juga: Viral Ormas di Tangerang Ujar Kebencian Malam-malam, Polisi Amankan 3 Tersangka

"Pihak CV RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa  terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota," kata Zain, Selasa (15/11/2022).

Kapolres mengungkapkan penangkapan dilakukan anggotanya di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga.

Pada saat itu terjadi penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para pelaku.

"Kita mengamankan uang sebanyak 10 juta rupiah, tiga unit Handphone, rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku berikut tiga unit sepeda motor milik pelaku," ujar Zain.

Menurutnya, tindakan para pelaku ini merupakan tindakan premanisme.

Baca juga: Lapak Pedagang Digusur Pakai Alat Berat, Markas Ormas Dikasi Kesempatan Bongkar Swadaya

Kasus premanisme ini sangat meresahkan masyarakat.

"Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan," tuturnya.

Ketiga pelaku tersebut kini telah di tahan di rutan Polres Metro Tangerang kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved