JPU Ajukan Banding di Kasus Indra Kenz, Hakim Disebut Tidak Ada Rasa Keadilan

JPU Kejari Tangerang Selatan mengajukan banding kepada majelis hakim atas kasuspenipuan Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews/Jeprima/Kolase TribunJakarta
Indra Kenz - JPU Kejari Tangerang Selatan mengajukan banding kepada majelis hakim atas kasuspenipuan Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan mengajukan banding kepada majelis hakim atas kasuspenipuan Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

"Pada Rabu tanggal 16 November 2022, bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, telah menyatakan banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz," tutur Kajari Tangsel, Silpia Rosalina, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

Hal tersebut resmi dilayangkan berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng.

Ditandatangani langsung oleh primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.

"Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul dimasyarakat," papar Silpia lagk.

Baca juga: Alasan Majelis Hakim Vonis Indra Kenz Lebih Ringan dari Tuntutan, Bersikap Sopan Ternyata Kuncinya

Seperti diketahui sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar pada Senin (14/11/2022).

Hukuman Indra Kenz lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 15 tahun kurungan penjara.

Lalu, hakim pun menyatakan bila para korban yang merupakan trader ikut dalam perjudian, lantaran Binomo masuk kategori judi online.

Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang tuntutan atas kasus investasi bodong Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2022).
Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang tuntutan atas kasus investasi bodong Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (5/10/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Hingga akhirnya, seluruh harta benda yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut, disita oleh negara. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved