Pembunuhan Juragan Sembako di Bekasi
Pelaku Pembunuh Juragan Sembako Ternyata Mantan Karyawan, Sembunyi Balik Dinding Hantam Korban
Pelaku pembunuhan juragan sembako di Jalan Mustikasari Kota Bekasi ternyata mantan karyawan, menyelinap masuk hantam korban menggunakan balok kayu.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Usai dihantam menggunakan Aqua botol 1,5 liter, korban pingsan. Tersangka lalu menyeretnya ke dalam kamar dan mengikat tangan serta kaki.
Korban lalu ditinggal di kamar yang ada di dalam toko, posisinya telungkup tangan dan kaki terikat tali rafia.

Karena kadung kepergok menyelinap masuk, tersangka lalu mengambil balok kayu sepanjang 90 sentimeter dan menghantam bagian kepala korban hingga tewas.
"Tersangka lalu keluar membuang kayu, tidak lama kemudian tersangka masuk kembali untuk mengambil barang-barang korban berupa berbagai merk rokok dari toko," ucap Hengki.
Sebelum pergi meninggalkan tempat kejadian perkara, pelaku sempat membakar CPU yang terkoneksi ke CCTV toko.
"Tersangka sengaja membakar CPU dengan maksud menghilangkan barang bukti rekaman CCTV," terangnya.
Hengki memastikan, tidak ada barang berharga lain yang dicuri tersangka selain satu karung berisi rokok berbagai merk.
Baca juga: Juragan Sembako Ditemukan Tewas Terikat Bersimbah Darah di Bekasi, Ada Luka Benda Tumpul di Kepala
Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 338 dan atau 356 KUHPidana tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.
"Dikenakan pasal 338 ancaman hukuman paling lama 20 tahu penjara dan atau 356 ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.