Kabar Artis
Dewi Perssik Laporkan Akun Medsos yang Hina Dirinya Ke Polres Depok: Singgung 3 Kali Menjanda
Artis Dewi Perssik melaporkan sejumlah akun Instagram atas kasus penghinaan atau pencemaran nama baik ke Polres Metro Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Artis Dewi Perssik saat dijumpai wartawan usai membuat laporan pencemaean nama baik di Polres Metro Depok, Jumat (18/11/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti apa yang dilakukan oleh akun m-akun yang dilaporkan ya. Kami lidik siapa pemilik akun itu," tuturnya di lokasi yang sama.
Yogen mengatakan, pemilik akun yang melontarkan hinaan dan fitnah tersebut terancam dijerat Undang Undang ITE.
"Yang jelas UU ITE kami terapkan disitu Pasal 27 dan 36. Tapi akan kami kembangkan lagi. Kenapa Pasal 36 karena ada beberapa kontrak kerja yang dibatalkan terkait informasi penghinaan itu," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Rekomendasi untuk Anda