Formappi Minta KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Tambang Tan Paulin ke DPR

Formappi percaya KPK akan mengusut tuntas kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur, yang dikenal dengan Tan Paulin.

Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Peneliti Formappi Lucius Karus - Formappi percaya KPK akan mengusut tuntas kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur, yang dikenal dengan Tan Paulin. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut tuntas kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur, yang dikenal dengan Tan Paulin.

Bahkan, ia meyakini KPK akan menelusuri dugaan aliran dana kepada anggota DPR RI.

“Saya kira sih kita percayakan ke KPK urusan membongkar aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi, suap dan gratifikasi terkait tambang ilegal Tan Paulin,” kata Lucius Karus saat dihubungi wartawan pada Jumat, (18/11/2022).

Tentu, Lucius berharap KPK melakukan penyelidikan terhadap siapa saja yang mempunyai indikasi terlibat dalam kasus dugaan uang koordinasi kegiatan tambang batu bara Tan Paulin.

Termasuk, kata dia, jika ada dugaan keterlibatan anggota dewan.

“Jika ada indikasi keterlibatan politisi di DPR, tak ada alasan bagi KPK untuk tidak menyelidikinya,” ujarnya.

Maka dari itu, Lucius mengingatkan KPK harus memberikan perhatian serius terhadap kasus tambang Tan Paulin yang pernah diungkap Anggota Komisi VII DPR RI dalam rapat dengan Menteri ESDM, Arifin Tasrif pada Januari 2022 itu.

“Berbagai kasus terdahulu yang melibatkan anggota DPR, tentu menjadi alasan bagi kemungkinan keterlibatan anggota DPR. Karena itu, mestinya KPK menaruh perhatian serius pada kemungkinan itu,” pungkasnya.

Baca juga: Sikap Tegas Jenderal Andika Perkasa Perlu Didukung, Kasus Tambang Ilegal Terus Diusut

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Komjen Pol Agus Andrianto
Komjen Pol Agus Andrianto (Youtube via Surya.co.id)

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal.

Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial.

Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

(Kiri) Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (Kanan) Ismail Bolong mantan anggota Polri. Ismail Bolong viral karena testimoninya soal setoran uang miliaran rupiah dari tambang ilegal batu bara ke Kabareskrim Komjen Agus Andriantro tapi kemudian minta maaf. Belakangan, Ismail Bolong mengaku terpaksa membuat testimoni itu karena diancam Brigjen Hendra Kurniawan.
(Kiri) Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (Kanan) Ismail Bolong mantan anggota Polri. Ismail Bolong viral karena testimoninya soal setoran uang miliaran rupiah dari tambang ilegal batu bara ke Kabareskrim Komjen Agus Andriantro tapi kemudian minta maaf. Belakangan, Ismail Bolong mengaku terpaksa membuat testimoni itu karena diancam Brigjen Hendra Kurniawan. (Kolase Tribun Jakarta)

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video.

Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.

Sebelumnya, Pengusaha Batu Bara Kalimantan Timur, Tan Paulin membantah tuduhan yang disampaikan Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir yang menyatakan dirinya menjadi penjual batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur.

Melalui kuasa hukumnya, Yudistira menyatakan bahwa Tan Paulin menyebut tuduhan yang disampaikan Muhammad Nasir sangat merugikan dan jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, kata Yudistira, Tan Paulin merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi.

Baca juga: Polisi Didesak Legislator Bertindak Cepat Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Poboya

Selain itu, semua batu bara yang diperdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.

Tak sampai di situ, Tan mengaku melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.

"Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi," kata Yudistira.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved