Polisi Didesak Legislator Bertindak Cepat Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Poboya
Polisi diminta cepat bergerak dan melakukan penindakan tegas terhadap adanya dugaan cukong yang menjadi beking pertambangan tanpa izin di Poboya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi diminta cepat bergerak dan melakukan penindakan tegas terhadap adanya dugaan cukong yang menjadi beking pertambangan tanpa izin (PETI) di Wilayah Poboya, Kecamatan Mantikulore, Palu, Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, massa jumlahnya sekitar 500 orang, melakukan perusakan terhadap kantor perusahaan milik PT AKM, pada Minggu (18/9/2022).
Selain merusak kantor, massa juga merusak mes dan pos penjagaan di kantor PT AKM.
Perbuatan anarkis para penambang ilegal ini juga menyebabkan 1 orang karyawan PT AKM mengalami luka bacok di bagian kepala
Bentrok dipicu aksi pemblokiran akses jalan oleh warga setempat yang merasa tidak puas dengan tawaran PT CPM dalam pengelolaan tambang emas di Kelurahan Poboya.
Sejumlah pihak juga menilai, keberadaan pertambangan di luar PT CPM juga di-backingi cukong atau pemodal yang sengaja melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kontrak Karya (KK) PT CPM.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto meminta aparat penegak hukum tidak boleh ragu-ragu dalam menindak ilegal mining termasuk cukong yang menjadi bekingnya.
"Terkesan pemerintah melempem, karena ditengarai aparat turut bermain mata. Karenanya langkah-langkah konkret, tegas dan terukur harus diambil pemerintah, agar keamanan dan ketertiban dalam sektor pertambagan ini dapat terjaga," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2022).
Ke depan, lanjut dia, ilegal mining ini hasus ditata secara serius terutama aspek perizinan dan pengelolaan lingkungannya.
Baca juga: Kejagung Pelajari Laporan Dugaan Bank Beri Pinjaman Tak Prosedural ke Perusahaan Tambang
Proses perizinan ini, katanya, untuk pertambangan rakyat dan batuan yang sudah didelegasikan ke daerah ini harus benar-benar dapat diimplementasikan.
"Termasuk resiko terhadap lingkungan hidup dapat semakin dikurangi. Sementara aparat penegak hukum yang ikut melindungi harus ditindak tegas," tuturnya.
Sementara Kompolnas saat ini masih menunggu data kronologi dari pengawas internal terkait peristiwa tersebut.
Sementara, amggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muh Hidayat Pakamundi mengatakan, sepengetahuannya, yang memiliki kontrak karya pertambangan di Poboya, hanya PT CPM.
Jika ada masyarakat atau pemodal yang melakukan penambangan atau perendaman, maka harus ditangkap.
“Apakah itu cukongnya, atau bahkan kalau ada aparat di belakangnya ya harus diusut tuntas, harus ditangkap. Jangan sampai terjadi lagi aksi-aksi seperti kemarin yang juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.