Polisi Terlibat Narkoba

Akhirnya Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara Dipertemukan, Keduanya Bakal Dikonfrontir

Hotman menjelaskan, adapun agenda konfrontir antara Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Cs rencananya akan dilangsungkan di Direktorat Reserse Narkoba

Tayang:
Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Dua tersangka peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara (kiri) akan dikonfrontir di Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang jadi tersangka penjualan barang bukti narkoba, akan dipertemukan dan dikonfrontir dengan tersangka lainnya, yakni AKBP Dody Prawiranegara.

Keduanya akan dikonfrontir di Polda Metro Jaya pada Senin (21/11/2022).

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyampaikan bahwa kliennya itu bakal menjalani agenda konfrontir terkait kasus narkoba yang membelit Teddy.

"Ya betul akan dikonfrontir besok," kata Hotman ketika dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).

Hotman menjelaskan, adapun agenda konfrontir antara Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Cs rencananya akan dilangsungkan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pukul 09.00 WIB.

"Senin pukul 09.00 WIB," ucap Hotman.

Baca juga: Teddy Minahasa Kembali Mengubah Pengakuannya Soal Sabu 5 KG, Pengacara AKBP Doddy: Dia Kurang Sehat

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Jiwa pengacara Hotman Paris Hutapea berontak saat dia mencecar kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.
Jiwa pengacara Hotman Paris Hutapea berontak saat dia mencecar kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin. (Youtube Metro TV)

Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.

Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.

"TNM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.

Baca juga: Hari Ini Bharada E, Ricky Rizal dan Om Kuat Kembali Disidang: Jaksa Minta Tak Disiarkan Langsung

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa tidak lama diangkat menjadi Kapolda Jawa Timur, ditangkap Propam Polri karena dugaam terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved