Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Hari Ini Bharada E, Ricky Rizal dan Om Kuat Kembali Disidang: Jaksa Minta Tak Disiarkan Langsung

Terdakwa Bharada E yang menjadi justice collaborator, berjanji akan membela almarhum Yosua untuk terakhir kalinya.

Editor: Acos Abdul Qodir
Tribunnews/Kompas.com
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo, secara bersamaan, Senin (7/11/2022).  

 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali meminta stasiun televisi menyiarkan sidang Ferdy Sambo dkk., dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tanpa suara.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, permintaan supaya stasiun televisi menayangkan persidangan Ferdy Sambo dkk tanpa suara agar tidak mempengaruhi keterangan saksi-saksi yang belum diperiksa dalam persidangan.

“Terkait pemberitaan. Tidak semua ter-live ya. Jangan sampai para saksi ini ada hubungan sebelum memberikan saksi, baik langsung ataupun tak langsung,” kata Ketut seperti dikutip dari program Kompas Malam di Kompas TV, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Rajin Tengok Orangtua di Tahanan, Anak Sulung Cerita Ferdy Sambo Paling Bucin ke Putri Candrawathi

Persidangan kasus Ferdy Sambo dkk., setelah hakim menolak nota keberatan (eksepsi) selalu disiarkan langsung oleh sejumlah stasiun televisi tanpa suara.

Keputusan itu dilakukan setelah muncul keberatan dari jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai bisa mengganggu upaya mereka membuktikan dakwaan, karena saksi yang belum dihadirkan bisa mendengarkan keterangan saksi yang lebih dulu diperiksa dalam sidang.

Ketut mengatakan, dengan menayangkan sidang Ferdy Sambo dkk., melalui siaran langsung dinilai bisa mempengaruhi saksi-saksi yang bakal bersaksi dalam persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Dalam artikel mengulas tentang Kejaksaan Agung yang telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Dalam artikel mengulas tentang Kejaksaan Agung yang telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Ketut melanjutkan, Kejagung mengimbau media massa menghormati tugas dan upaya jaksa penuntut umum buat membuktikan dakwaan mereka dalam persidangan.

“Skema TV pool, silahkan tidak apa-apa, yang penting jangan atau tidak live,” ucap Ketut.

“Mungkin dimatikan sound-nya dan sebagainya, biar tidak mempengaruhi saksi-saksinya,” lanjut Ketut.

Jadwal Sidang Kasus Pembunuhan Briagdir J Sepekan Kedepan

Berikut adalah jadwal lengkap sidang Ferdy Sambo Cs satu pekan kedepan mulai 21-25 November 2022, seperti dilansir dari Tribunnews.com:

1. Senin 21 November 2022

- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Agenda pemeriksaan saksi.

2. Selasa 22 November 2022

- Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Agenda pemeriksaan saksi.

Baca juga: Teddy Minahasa Kembali Mengubah Pengakuannya Soal Sabu 5 KG, Pengacara AKBP Doddy: Dia Kurang Sehat

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved