Ditangkap saat Antar Sabu ke Hotel, Bandar Kampung Bahari Simpan Sabu dalam Kotak Korek Kayu
B ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang tengah melakukan Operasi Nila Jaya pada Senin (21/11/2022) lalu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - MB (52), seorang bandar narkoba kawakan asal Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap saat mengantarkan sabu ke hotel di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
MB ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang tengah melakukan Operasi Nila Jaya pada Senin (21/11/2022) lalu.
"Yang bersangkutan ditangkap saat nganter barang ke hotel di Cempaka Putih," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dimas Arki, Rabu (23/11/2022).
"Sebelum dia ketemu orangnya, kita ikutin, kita tangkap," sambungnya.
MB diketahui hendak mengantarkan sabu ke seorang pria berinisial TA.
Baca juga: Operasi Nila Jaya 2022, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 3 Pengedar Sabu
Namun, belum sempat barang diantarkan, MB sudah keburu ditangkap di tengah jalan.
MB menyembunyikan tiga paket sabu seberat 1,63 gram di dalam kotak korek kayu.
Yang bersangkutan, setelah diinterogasi lebih dalam, nyatanya merupakan pemain lama dan namanya sudah santer di Kampung Bahari.
"Dia pengangguran, selama ini ngelayanin orang-orang yang beli. Sudah menjadi pemain (bandar) sekitar 10 tahunan," kata Dimas.
Dimas menambahkan, MB sudah pernah menjadi pesakitan usai ditangkap Polda Metro Jaya pada tahun 2014 silam.

Setelah keluar penjara beberapa tahun sesudahnya, MB kembali terjerumus ke dalam bisnis hitam narkotika untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
Usai ditangkap, MB dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses.
Yang bersangkutan disangka melanggar Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tahun 2014 udah pernah ditangkap Polda, residivis. Sudah main sekitar 10 tahunan.