Bocoran Kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta Tak Sampai Rp 5 Juta, Buruh Siap-siap Kecewa

Pemprov DKI Jakarta mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen setara Rp 4,9 juta. Jauh dari tuntutan buruh. Cek perbandingan 5 tahun terakir.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi Gaji. Buruh siap-siap kecewa! Pemprov mengusulkan UMP 2023 DKI Jakarta naik 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta 

"Dengan besarannya, yang diajukan pemerintah, Rp 4.901.738," sambung dia.

Nurjaman menyatakan bahwa Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 untuk menentukan usulan nilai UMP 2023 DKI Jakarta.

Baca juga: Jika UMP 2023 Naik 10 Persen, Ini Daftar Provinsi Dengan UMP Tertinggi dan Terendah

Keputusan di Tangan Pj Gubernur DKI

Melihat pecahnya suara dalam pengusulan UMP 2023 DKI Jakarta, Anggota Dewan Pengupahan Jakarta Heber Lolo Simbolon menyebut UMP 2023 DKI akan ditentukan oleh Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono.

Dewan Pengupahan hanya berhak memberikan rekomendasi.

"Itu menjadi hak prerogatifnya gubernur," kata dia.

"Kalau dari Dewan Pengupahan itulah keputusannya empat unsur rekomendasi itu. Silakan pak gubernur (Heru Budi) yang memilih," ucap dia.

Menanti pengumuman penetapan UMP 2023 DKI Jakarta, tidak ada salahnya mengulas kembali besaran gaji UMP DKI Jakarta dalam 5 tahun terakhir.

Perbandingan UMP DKI Jakarta dalam 5 Tahun Terakhir

2018: Rp 3.648.035

2019: Rp 3.940.973

2020: Rp 4.267.349

2021: Rp 4.416.186

2022: Rp 4.641.854

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved