Buruh Ancam Gelar Aksi Mogok Daerah Bila Pemprov Tetapkan UMP DKI 2023 Kurang dari 10,55 Persen

Massa dari berbagai elemen buruh mengancam bakal melakukan aksi mogok daerah bila kenaikan upah minimum (UMP) 2023 sebesar 10,55 persen ditolak.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Massa buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2023 mencapai 10,55 persen, di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022). 

Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan, Apindo tetap ngotot menggunakan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai acuan lantaran aturan tersebut lebih tinggi ketimbang Permenaker Nomor 18/2022.

Ia pun menilai, Permenaker Nomor 18/2022 cacat hukum lantaran menabrak aturan di atasnya yang lebih tinggi.

"Kedudukan Permen itu bertentangan dengan PP. PP itu lebih tinggi keberadaannya dari Permen," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mendesak agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tetap menggunakan PP Nomor 36/2022 untuk menetapkan UMP 2023.

"Kami mendorong kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan UMP DKI sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," tuturnya.

Mengacu pada aturan tersebut, Apindo pun mengusulkan kenaikan 2,62 persen dari UMP berjalan sehingga nilai aktualnya sekira Rp 4.763.293.

Sedangkan, besaran kenaikan UMP yang diusukan Kadin ialah 5,11 persen atau naik menjadi Rp 4.879.053.

Walau beda suara dengan Kadin, Nurjaman tak terlalu mempermasalahan hal tersebut.

Ia pun menyebut, rekomendasi dari Apindo dan Kadin bakal sama-sama diusulkan kepada Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Adapun usulan kenaikan yang diajukan oleh pemerintah ialah 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.738.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved