Cerita Kriminal
Modal Rp 100 Ribu dan Pinset Rakitan, Komplotan Spesialis Pembobol ATM Angkut Puluhan Juta Rupiah
Mereka mencongkel menggunakan obeng dan mengambil uang dengan kawat dan pinset besi rakitan dari shutter exit mesin ATM.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Hanya bermodal menarik uang tunai Rp 100 ribu dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), tiga kelompok spesialis pembobol ATM ini berhasil membawa kabur uang puluhan juta rupiah.
Kok bisa?
Ternyata ketiga kelompok ini menggunakan cara jahat untuk membobol dan menguras isi mesin ATM.
Mereka menggunakan alat sejenis pinset panjang yang sudah dirakit sendiri.
"Modus operandi mereka dengan cara memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan. Kemudian melakukan transaksi tunai," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan pada Kamis (24/11/2022).
Setelah uang hendak keluar, petugas merusak atau mencongkel shutter exit dari mesin ATM tersebut.
Baca juga: Bank Swasta Terbesar jadi Sasaran 3 Kelompok Spesialis Pembobol ATM, Aksi Antar Kota Antar Provinsi
Mereka mencongkel menggunakan obeng dan mengambil uang dengan kawat dan pinset besi rakitan dari shutter exit mesin ATM.
"Sebelum uang mau keluar, mereka mencongkel exit shutter mesin sehingga mesin tersebut gagal membaca transaksi karena error. Jadi, pada saat menarik duit, tidak terjadi pemotongan terhadap rekening pelaku," jelasnya.

Dari sekali beraksi membobol ATM, para pelaku mendapatkan uang sekitar Rp 20 juta sampai Rp 40 juta.
Ketiga kelompok ini sudah beraksi sekitar setengah tahun.
Mereka mengincar satu bank swasta terbesar di Indonesia.
Dari hasil pembobolan mesin ATM itu, pihak bank merugi hingga Rp 400 juta.
"Mereka tidak saling berkaitan dan kelompok ini bekerja sendiri-sendiri," tambahnya.
Baca juga: Terbongkar Praktik Culas Perdagangan di Bekasi, Ini Ciri-ciri Produk Kedaluwarsa dan Modus Pelaku
Para pelaku dari kelompok pertama berinisial BR, AH, dan FD.
Kelompok kedua berinisial ANT, AS, DU, VRM dan HS.
Sedangkan kelompok terakhir berinisial MA, AG dan AH.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Serta adanya pelaku residivis ditambah Pasal 486 KUHP dengan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana maksimal.