Komisi III DPR RI Sebut Arief Hidayat Tak Bisa Calonkan Lagi Jadi Ketua MK
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat tidak bisa mencalonkan lagi sebagai ketua MK. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat sudah menjabat dua periode sebagai Ketua MK.
Oleh karena itu, Arief Hidayat tidak bisa mencalonkan lagi sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
"Tidak bisa. Dia (Arief Hidayat) kan sudah dua kali. Tunggu habis umurnya saja dia sudah selesai," kata Adies.
Arief Hidayat, kata Adies Kadir, saat ini masih aktif berdinas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menunggu masa pensiun.
Baca juga: Sekber Prabowo-Jokowi Gelar Talkshow Judicial Review MK, Terungkap Tujuan Jelang Pilpres 2024
Politikus Golkar itu mengungkapkan Arief Hidayat kemungkinan pensiun pada tahun 2029.
"Ini kan periode kedua saja sebagai hakim. Habis itu, sudah tidak boleh mencalonkan lagi. Begitu 2029 atau berapa, pensiun," jelas dia.
Selain itu, Adies mengungkapkan Arief Hidayat pernah menjalani sidang dewan etik Mahkamah Konstitusi karena diduga melanggar kode etik.
Meski, Arief tidak dikenai sanski oleh Dewan Etik tapi hanya berupa teguran tertulis maupun lisan.
"Dulu kan sudah diselesaikan di dewan etiknya, enggak apa-apa itu, kan tidak ada sanksi. Kan ada dewan etik mereka," ungkap Adies.
Dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi menegaskan Arief Hidayat tak akan kembali menjabat sebagai Ketua pasca pelantikannya sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, hakim konstitusi Arief Hidayat tetap punya hak untuk memilih Ketua MK yang baru.
Namun, Arief tidak bisa lagi dipilih sebagai Ketua MK. Sehingga, delapan hakim konsitusi lainnya berpeluang menjadi Ketua MK. Mereka adalah Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul dan Saldi Isra.
Baca juga: Apresiasi Tiga Hakim MK yang Dissenting Opinion, PSI: Mereka Jernih dan Objektif
"(Arief) punya hak untuk memilih, tetapi tidak punya hak untuk dipilih sebagi ketua," kata Fajar usai jumpa pers di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Arief sudah dua periode menjabat sebagai Ketua MK sejak 2015 lalu.
Dia terpilih lagi sebagai Ketua MK pada Juli 2017.
Namun, masa jabatan Arief sebagai hakim konsitusi berakhir pada 1 April 2018. Dia kemudian kembali mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi pada Selasa (27/3/2018).
Sesuai UU MK maupun Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012, khususnya dalam Pasal 2 ayat 6, yang mengatur tentang pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, bahwa pada saat berakhirnya masa jabatan ketua atau wakil ketua MK sebagai hakim, berakhir pula masa jabatannya ketua atau wakil ketua.
Sementara itu, UU membatasi untuk ketua dan wakil hanya boleh menjabat selama dua periode.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News