Pemprov Klaim Pengusaha Setuju UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen, Apindo Bereaksi Begini

Ia menegaskan, Apindo DKI Jakarta tak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP DKI Jakarta 2023.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ilustrasi - Pemprov DKI Jakarta memutuskan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798 dan diklaim disetujui kelompok pengusaha. Namun, Apindo DKI Jakarta menyatakan berkeras minta UMP DKI Jakarta 2023 naik hanya 2,62 persen.  

Andri menyebut, besaran UMP 2023 ini sesuai dengan usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI yang dilaksanakan 22 November 2022 lalu.

"UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Bappeda DKI Bahas Wacana Jabatan Bupati dan Wali Kota Dihapus Usai Jakarta Tak Berstatus Ibu Kota

Walau demikian, Andri bilang, keputusan ini masih dalam proses finalisasi menunggu diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022, setiap provinsi harus mengumumkan besaran UMP 2023 paling telat pada 28 November 2023 pukul 23.59 WIB.

"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan (meski belum diteken Heru Budi) bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," kata dia.

Apindo Bantah, Ngotot Naik Hanya 2,62 Persen

Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat ditemui di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman saat ditemui di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022). (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Pernyataan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah soal kelompok pengusaha telah menyetujui kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen dibantah pihak Apindo DKI Jakarta.

Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman mengatakan, pihaknya tetap menginginkan UMP DKI Jakarta tahun 2023 naik hanya 2,62 persen.

"Kenaikan (UMP DKI 2023) sebesar 2,62 persen," ujar Nurjaman melalui pesan singkat, Senin.

Ia menegaskan, Apindo DKI Jakarta tak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP DKI Jakarta 2023.

Akan tetapi, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI tahun depan.

"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023)," urai dia.

Baca juga: UMP 2023 DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp 4,9 Juta, Cek 5 Provinsi Dengan Kenaikan Upah Tertinggi

Dalam kesempatan tersebut, Nurjaman belum secara jelas apakah dia menolak atau menerima kenaikan UMP DKI 2023 senilai 5,6 persen itu.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP DKI 2023 Naik 5,6 Persen, Apindo Tetap Minta Kenaikan 2,62 Persen"

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved