Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bharada E Ungkap Fakta Baru di Sidang: Ferdy Sambo dan Putri Pisah Rumah Sebelum Tewasnya Brigadir J
Bharada E menjelaskan, ajudan lainnya juga mengetahui jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lama pisah rumah.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
"Biasanya (Ferdy Sambo) kalau hari Minggu menginap di Bangka sampai Seninnya (lalu tugas)," imbuhnya.
Baca juga: Brigadir J Disebut Ajudan Sekaligus Sopir Putri Candrawathi, Ternyata Sering Pergi Berduaan
Hakim ketua lantas menanyakan, kenapa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memilih pisah rumah meski rumah di Bangka dan Saguling terbilang tidak jauh.
"Biasanya karena beliau pulang sudah tengah malam, sehingga ke Bangka, pulang diswab bersih-bersih diri dan sampai Seninnya," jawa Bharada E.
Bharada juga menambahkan, untuk rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka biasanya digunakan untuk menerima tamu dari luar
"Karena untuk kediamaan di Saguling tidak banyak yang tahu, itu untuk internal sendiri," ujarnya.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.