Cerita Kriminal

Pantas Tolak Jasad Ayah, Ibu, Kakak Diautopsi, Anak Bungsu di Magelang yang Bikin Tewasnya Keluarga

Akhirnya terjawab mengapa anak bungsu bernama Dheo menolak ketika polisi meminta jasad ayah, ibu, dan kakak perempuannya diotopi.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TribunJogja Nanda
Akhirnya terjawab mengapa anak bungsu bernama Dheo menolak ketika polisi meminta jasad ayah, ibu, dan kakak perempuannya diautopsi. Pasalnya Dheo lah yang menjadi dalang di balik tewasnya keluarga secara bersamaan yang beralamat di Jalan Sudiro No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Akhirnya terjawab mengapa anak bungsu bernama Dheo menolak ketika polisi meminta jasad ayah, ibu, dan kakak perempuannya diautopsi.

Pasalnya Dheo lah yang menjadi dalang di balik tewasnya keluarga secara bersamaan yang beralamat di Jalan Sudiro No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Abbas Ashar (58), Heri Riyani (54), dan Dhea Choirunnisa (24) tewas setelah meminum teh dan kopi yang sudah dicampur racun oleh Dheo pada, Senin (28/11/2022) pagi.

Dheo tampaknya melakukan segala cara supaya aksi kejamnya tak terbongkar pihak berwajib.

Tak lama setelah minum teh dan kopi, Abbas, Heri, dan Dhea langsung terkapar di kamar mandi.

Dheo pura-pura panik menelpon asisten rumah tangganya bernama Surtinah untuk meminta bantuan.

Tak hanya itu, Dheo dibantu Surtinah sempat mengevakuasi keluarganya keluar dari kamar mandi.

Dheo pun berperan membalurkan minyak kayu putih ke badan sang ayah yang sudah tak sadarkan diri.

Kejanggalan-kejanggalan berhasil dicium polisi hingga menyudutkan Dheo sebagai pelaku utamanya.

Polisi langsung melakukan olah TKP setelah mendapatkan laporan diduga sekeluarga tersebut meninggal karena keracunan.

Proses tersebut dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, didampingi Kabid dokkes Polda Jateng dr Sumy hastry Purwanti, Sp.F, dan Plt Kapolresta Mochammad Sajarod Zakun.

Polisi menetapkan Dheo sebagai pelaku pembunuhan setelah menemukan kejanggalan-kejanggalan.

Baca juga: Sebelum Anak Habisi Keluarganya di Magelang, Ini Kasus Pembunuhan Gunakan Racun yang Pernah Heboh

"Kejanggalan pertama kami lihat dari TKP yang karena dugaan awal korban ini meninggal akibat keracunan yang biasanya ada sisa muntahan, akan tetapi di TKP clear tidak ada," ujar Kapolresta Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun dikutip dari TribunJogja.com.

Lebih lanjut, Sajarod mengatakan Dheo tak mengizinkan keluarganya dilakukan proses otopsi.

Padahal dua pihak keluarga besar Abbas dan Heri sudah memberikan izin.

"Kemarin dari pihak saudara dari keluarga korban pasutri tersebut minta untuk diautopsi,"

"Namun, anak kedua ini tidak ingin diautopsi jadi bagi kami ini kejanggalan. Sebagai seorang penyidik kita tetap lakukan autopsi karena ini menyangkut terkait korban meninggal dunia,"

"Sehingga kita ingin melihat terkait penyebab dari kematiannya karena diduga meninggal karena keracunan, sehingga perlu dilakukan autopsi," terangnya.

Tak hanya itu, penemuan barang bukti semakin menguatkan tiga korban bukan keracunan tapi dibunuh dengan sengaja.

Polisi menemukan sisa zat arsenik pada minuman teh dan kopi serta di sendok untuk mengaduk minuman tersebut.

"Untuk berapa gramnya masih kita dalami. Karena yang bersangkutan mengakui menggunakannya (racun) dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya,"

"Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur tersangka memasukan zat kimianya dengan cara mengaduknya," ucapnya.

Dheo sakit hati

Dheo diamankan setelah polisi melakukan olah TKP.

Dari pemeriksaan maraton yang dilakukan oleh penyidik, Dheo akhirnya mengakui semua perbuatannya yang menaruh racun di minuman teh hangat dan es kopi yang diminum para korban.

Baca juga: 1 Keluarga Meninggal Misterius di Magelang Seperti di Kalideres, Semua Jenazah di Kamar Mandi

Dheo mengaku sengaja menaruh racun di minuman karena sakit hati terhadap orang tua dan kakaknya.

Selama ini, Dheo mengaku dibebani oleh keluarganya untuk membantu perekonomian keluarga setelah ayahnya pensiun.

Sementara kakaknya tidak dibebani untuk membantu perekonomian keluarga.

Menurut Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, sakit hati pelaku terhadap orang tua dan kakaknya ini bermula saat sang ayah memasuki masa pensiun sekitar dua bulan silam.

Otomatis pemasukan untuk keluarga hanya bersumber dari uang pensiun yang diterima oleh Abas.

Sebab, Dheo dan Dhea tidak bekerja.

Sementara kebutuhan keluarga cukup tinggi karena Abas juga menderita sakit.

Ucapan duka cita yang dikirimkan ke rumah korban di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Selasa (29/11/2022)
Ucapan duka cita yang dikirimkan ke rumah korban di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Selasa (29/11/2022) (Tribunjogja/Nanda Sagita Ginting)

Uang pensiun tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengobatan Abas.

Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Dheo pun dibebani untuk membantu perekonomian keluarga.

Sedangkan kakak perempuannya tidak dibebani.

Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan terhadap ketiganya.

" Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja. Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati,"jelasnya.

Dheo pun kemudian merencanakan pembunuhan dengan membeli racun jenis arsenik secara online.

Rencana pembunuhan terhadap kedua orang tua dan kakaknya ini dilakukan sebanyak dua kali.

Upaya pembunuhan yang pertama dilakukan pada 23 November lalu.

Saat itu pelaku menaruh racun jenis arsenik di minuman dawet yang sengaja dibelinya.

Baca juga: Mirip di Kalideres, Sekeluarga di Magelang Tewas di Kamar Mandi Rumah, Polisi Bicara Dugaan Kematian

Kemudian dawet-dawet itu diberikan kepada orang tua, kakak serta beberapa orang lainnya.

"Rabu sudah mencoba(meracuni korban), tapi kadar racunnya rendah sehingga hanya membuat korban muntah-muntah,"jelasnya.

Karena gagal, pelaku kembali melakukan aksinya dengan menaruh racun di minuman teh dan es kopi pada Senin (28/11/2022) kemarin.

Pelaku menaruh racun sebanyak dua sendok teh ke minuman yang diminum oleh para korban hingga akhirnya meninggal.

AKBP Mochammad Sajarod Zakun menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan penyidik dan dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved