Heru Budi Gandeng Kodam Jaya-Polda Metro untuk Pengamanan Libur Nataru di Ibu Kota
Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu, 1 Januari 2023.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menggandeng Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Koordinasi antar lintas instansi tersebut akan dilakukan guna memastikan situasi dan kondisi keamanan di ibu kota tetap kondusif saat masa libur panjang akhir tahun nanti.
"Pengamanan Natal dan Tahun Baru lagi dibahas, nanti pak Pangdam, pak Kapolda, dan saya akan koordinasi," ucapnya saat ditemui di kawasan Dukuh Atas.
Dilansir dari Kompas.com, sebentar lagi masyarakat akan memasuki penghujung tahun 2022.
Libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu yakni Natal yang jatuh pada Minggu, 25 Desember 2022.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Lantas, apakah ada cuti bersama Natal 2022 dan tahun baru 2023?
Baca juga: 53.500 Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Ludes Terjual, 10 Kota Ini jadi Tujuan Favorit Warga
Berdasarkan SKB Empat Menteri Nomor 375 Tahun 2022, selain hari libur Natal pada Minggu 25 Desember 2022, juga terdapat cuti bersama keesokan harinya yaitu Senin, 26 Desember 2022.

Sementara itu, sama seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu, 1 Januari 2023.
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.
Baca juga: Bulan Ini, Harga Telur Ayam Terus Merangkak Naik: Harga Tertinggi Menyentuh Rp 34 Ribu
Dalam SKB tersebut, cuti bersama bulan Januari 2023 hanya ada pada pertengahan bulan, tepatnya hari Senin (23/1/2023) dalam rangka Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Secara keseluruhan, dalam SKB terbaru ada 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, mengutip Kompas.com, Selasa (11/10/2022).