Cerita Kriminal

Modal Komputer & Ratusan SIM Card, Kantor Pinjol Ilegal di Manado Kelola Miliaran Rupiah Per Bulan

Saat digerebek, puluhan orang diduga pegawai debt collector tengah sibuk melakukan penagihan pinjol melalui komputer.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
sonora.id/net
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek Polda Metro Jaya di Manado, Sulawesi Utara, telah beroperasi selama satu tahun dan perputaran uang dari bisnis pinjol kantor ini mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Manado, Sulawesi Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya telah beroperasi selama satu tahun.

Namun, siapa sangka, perputaran uang dari bisnis pinjol kantor ini mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

"Perputaran uang diperkirakan senilai miliaran rupiah setiap bulannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Minggu (4/12/2022).

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut di sebuah ruko di Marina Plaza, Manado, Sulawesi Utara, pada 29 November 2022 lalu.

Auliansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini juga atas kerja sama dengan Subdit Siber Polda Sulawesi Utara.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 40 orang pegawai dari kantor pinjol ilegal tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya Terbang ke Manado Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Bos dan Debt Collector Dicokok

Saat digerebek, puluhan orang diduga pegawai debt collector tengah sibuk melakukan penagihan pinjol melalui komputer.

Ratusan kartu SIM atau SIM card telepon seluler juga ditemukan di lokasi.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, kantor pinjol ilegal tersebut menyamarkan dengan kegiatan koperasi simpan pinjam.

Ruko di Marina Plaza, Manado, Sulawesi Utara, yang jadi lokasi penggerebekan kantor pinjol ilegal oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Ruko di Marina Plaza, Manado, Sulawesi Utara, yang jadi lokasi penggerebekan kantor pinjol ilegal oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. (ist)

Dalam aksinya, kantor pinjol ilegal tersebut memiliki empat aplikasi pinjaman online yakni PinjamanNow, Akukaya, Kamikaya dan Easygo.

Namun, keempat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan dan seluruhnya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudahan meminjam uang dengan hanya mengirimkan nomor handphone serta melakukan selfie KTP, membuat banyak orang tergiur.

Setelah calon nasabah berhasil terjerat dan akhirnya memiliki tunggakan, mereka menjalankan aksinya.

Penagih pinjaman atau debt collector tak segan mengancam saat melakukan penagihan kepada nasabahnya.

Baca juga: Rumah di Tebet Dibobol Maling: Laptop hingga Tiga Jam Mewah Raib, CCTV Mengarah ke Sosok Pemulung

Bahkan, pihak kantor pinjol ilegal berani melakukan penagihan dengan cara mempermalukan nasabah mereka dengan mengirimkan pesan ke semua kontak dan kerabatnya jika yang bersangkutan memiliki utang.

"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK," jelas dia.

Bos dan Debt Colledctor Tersangka

Ilustrasi debt collector menagih utang pinjaman online atau pinjol
Ilustrasi debt collector menagih utang pinjaman online atau pinjol (Freepik)

Auliansyah mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pimpinan kantor pinjol dan debt collector.

"Tersangka inisial A sebagai petugas debt collector dan inisial G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," ungkap dia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B dan atau Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 115 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga: Raba Gadis Pengantar Kue, Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual

Sang bos dan debt collecotor pinjol ilegal itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved