Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Besok, Ferdy Sambo Jadi Saksi untuk Terdakwa Kuat Maruf di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta sidang digelar secara tertutup dengan alasan menyangkut kekerasan seksual.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com (Kristianto Purnomo)
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa ART sekaligus sopirnya, Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa ART sekaligus sopirnya, Kuat Maruf.

Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J, akan memberikan kesaksian untuk persidangan terdakwa Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2022) besok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulanya berencana menghadirkan Putri Candrawathi lebih dulu sebagai saksi pada persidangan besok.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta sidang digelar secara tertutup dengan alasan menyangkut kekerasan seksual.

"Pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada yang mulia Majelis Hakim dan kami tindak lanjuti tanggal 6 Desember terkait permohonan agar pemeriksaan Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara  tertutup yang mulia karena menyangkut tindakan kekerasan seksual," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Bharada E Berani Singgung Isu Perselingkuhan, Ferdy Sambo Bereaksi Keras: Jangan Libatkan Istri Saya

Namun, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menolak permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi.

Hakim Wahyu menilai perkara yang disidangkan adalah pembunuhan berencana, bukan kekerasan seksual.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU dengan tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," ujar Hakim.

"Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita mungkin meminta teman-teman pers maupun pengunjung akan lebih selektif," tambahnya.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (kiri) dan istri, Putri Candrawathi (kanan) duduk di kursi terdakwa saat menjalani sidang lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022. 
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (kiri) dan istri, Putri Candrawathi (kanan) duduk di kursi terdakwa saat menjalani sidang lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022.  (Tangkapan layar Kompas TV)

Arman kemudian mencoba menjelaskan dasar hukum yang mengatur bahwa sidang boleh digelar tertutup jika menyangkut kekerasan seksual.

"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum  yang mulia, yang disusun MK, Masyarakat Pemantau Keadilan Indonesia, dan Fakultas Hukum UI yang diterbitkan 2017, saksi yang memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup. Itu dasar hukumnya ada yang mulia. Bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," jelas Arman.

Hakim pun memerintahkan JPU untuk lebih dulu menghadirkan Ferdy Sambo sebagai saksi dalam persidangan besok.

Sedangkan Putri Candrawathi dijadwalkan memberikan kesaksian pada Senin (12/12/2022) mendatang.

"Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawathi," ucap Hakim.

Selain Ferdy Sambo, mantan Karo Provost Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali juga dijadwalkan menjadi saksi untuk terdakwa Kuat Maruf.

"Begitu ya saudara Jaksa. Jadi besok saudara Ferdy Sambo tolong dihadirkan di sini sebagai saksi di samping saudara Benny Ali," kata hakim.

Baca juga: Ini Jeritan Hati Sederet Bekas Anak Buah yang Sudutkan Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, selain Ferdy Sambo dan Kuat Maruf; istri Sambo, Putri Candrawathi, dua ajudannya, yakni Ricky Rizal dan Bharada E; juga menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada E mengakui menembak Brigadir J sebanyak 3-4 kali tembaka ke Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat, 8 juli 2022.

Bharada E juga menyebut atasannya itu ikut menembak ke Brigadir J yang sudah terkapar di lantai hingga akhirnya tewas. 

Namun, Ferdy Sambo menyangkal memerintahkan Bhadara E membunuh maupun ikut menembak Brigadir J.

Sarung tangan hitam yang diduga dipakai Sambo saat menembak Brigadir J juga disangkalnya.

Sambo hanya mengaku meminta Bharada E untuk menghajar Brigadir J karena alasan telah melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.

Namun, hingga sejumlah sidang kelima terdakwa, belum ada fakta persidangan yang secara konkrit menunjukkan adanya pelecehan yang dilakukan Brihadir J terhadap Putri Candrawathi.

Sementara itu, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam persidangan sebelumnya, juga tak mengakui sempat melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J

Bahkan, keduanya mencabut keterangannya soal Ferdy Sambo pakai sarung tangan hitam yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved