Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Hari Ini Bersaksi di PN Jaksel, Ferdy Sambo Bakal Tanya Bharada E Soal Wanita Menangis di Rumahnya
Jadi saksi hari ini, Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal bertanya kepada Bharada E soal wanita menangis di rumahnya di Bangka, Jakarta Selatan.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal bertanya kepada Bharada E soal wanita menangis di rumahnya di Bangka, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Bharada E menyebut momen wanita menangis itu terjadi pada bulan Juni lalu di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Bharada E alias Richard Eliezer di sidang perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
"Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu," kata Ferdy Sambo.
Hari ini, Ferdy Sambo bakal dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Tahan Tangis Senior Ceritakan Karir 30 Tahun Hancur Gara-gara Ferdy Sambo: Jenderal Kok Bohong, Tega
"Besok Ferdy Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat akan menutup sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Sebetulnya Putri Candrawathi pun harusnya dihadirkan menjadi saksi hari ini.
Namun, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta sidang lanjutan untuk Putri Candrawathi dilakukan secara tertutup.
Ia mengatakan sidang lanjutan Putri Candrawathi berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.

“Kami mengajukan permohonanan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonann agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebgai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual,” ucapnya.
Majelis hakim sempat menolak permintaan pengacara mengenai sidang lanjutan digelar secara tertutup.
“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” katanya.
Majelis Hakim beralasan bahwa persidangan terkait kasus kematian Brigadir J ini tidak berkaitan dengan tindak asusila, melainkan tentang dugaan pembunuhan berencana.
Hal itu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Besok, Ferdy Sambo Jadi Saksi untuk Terdakwa Kuat Maruf di Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terkait hal itu, Majelis Hakim pun berupaya agar awak media lebih selektif terkait fakta persidangan yang menyangkut dugaan tindak asusila.