Cerita Kriminal

Niat Lerai Temannya yang Dikeroyok, Sopir Truk di Tangerang Malah Bonyok Dipukul 10 Pengamen

Sepuluh pengamen mengeroyok, menghujani seorang sopir truk tanah dengan bogem mentah sampai babak belur pada Sabtu (12/11/2022) lalu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Aro/Grid Oto
Ilustrasi pengeroyokan - Sepuluh pengamen mengeroyok, menghujani seorang sopir truk tanah dengan bogem mentah sampai babak belur pada Sabtu (12/11/2022) lalu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sepuluh pengamen mengeroyok, menghujani seorang sopir truk tanah dengan bogem mentah sampai babak belur pada Sabtu (12/11/2022) lalu sekira pukul 21.00 WIB.

Aksi pengeroyokan 10 lawan 1 itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, di depan Komplek Kehakiman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Dari pengeroyokan itu, seorang sopir truk tanah bernama Andi Antoni (37) sampai babak belum menderita sejumlah luka cukup serius.

Hampir sebulan jadi buron, empat dari sepuluh pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu berhasil dibekuk Polres Metro Tangerang Kota.

Mereka adalav AA alias Kiwok (19), SRA alias Rico (25), AS alias Eman (29) dan KR alias Rizal (26).

Usut punya usut, pemicu pengeroyokan berawal saar korban berusaha merelai saat melihat temannya bernama Aceng sedang dipukuli oleh para pelaku.

"Kejadian bermula saat korban yang bekerja sebagai sopir truk tanah sedang berhenti di lampu merah pusat pemerintahan Kota Tangerang dekat dari TKP," ujar Zain, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Miris! Ayah Tiri di Tangerang Setubuhi Anak sampai Hamil, Terbongkar karena Kecurigaan Ibu Korban

"Ia melihat temannya sedang dipukuli oleh para pelaku diduga pengamen," sambungnya lagi.

Kemudian korban langsung mendatangi para pelaku niat hati ingin melerai kejadian tersebut.

Namun, para pelaku tidak senang dengan korban langsung memukulinya secara bertubi-tubi.

Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan (Net)

"Korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kiri, bagian dahi dan juga tubuh korban mengalami luka-luka lebam," terang Zain.

Dari peristiwa tersebut, korban yang saat itu masih berlumuran darah langsung melapor ke Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian, memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku," ungkap Zain.

Berdasarkan hasil identifikasi, para pelaku berjumlah sepuluh orang.

Kemudian pada hari Kamis, (1/12/2022) Unit Resmob berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan tersebut.

"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot kota Tangerang, pada Kamis 1 Desember kemarin, enam orang masih dalam pencarian untuk ditangkap," paparnya.

Keempat pelaku pun disangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved