Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Ada Tulisan KUHP di Motor Pelaku Bom Bunuh Diri, Tengah Ramai Sejumlah Pasal Jadi Sorotan
Sejumlah tulisan terpampang pada motor pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah tulisan terpampang pada motor pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung.
Salah satunya adalah KUHP, isu yang tengah ramai di publik karena disahkan DPR RI meski banyak menuai protes masyarakat.
Bom bunuh diri tersebut meledak sekira pukul 08.20 WIB, Rabu (7/12/2022), saat aparat tengah apel pagi.
Foto-foto mengenai pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar beredar di media sosial.
Termasuk motor bebek warna biru milik pelaku.
Dari foto yang beredar, motor pelaku di bagian depannya ditempel tulisan yang mempersoalkan KUHP.
Baca juga: Hari Ini di Polsek Astana Anyar Bandung, Ini 6 Aksi Bom Bunuh Diri yang Serang Kantor Polisi
Diketahui, saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang sedang menjadi sorotan.
Pada Selasa (6/12/2022), DPR RI dan pemerintah telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna.
"Setuju!' jawab peserta.
Lalu, Sufmi Dasco mengetukkan palu sebagai tanda sahnya RKUHP jadi undang-undang.
Selanjutnya, KUHP terbaru itu diserahkan ke pemerintah untuk diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan diberi nomor untuk masuk ke dalam lembar negara.
Sebagai informasi, paripurna untuk pengesahan yang terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi itu dikebut meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.
Publik pun banyak yang menggelar penolakan atas KUHP baru itu.