Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Ada Tulisan KUHP di Motor Pelaku Bom Bunuh Diri, Tengah Ramai Sejumlah Pasal Jadi Sorotan
Sejumlah tulisan terpampang pada motor pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Sederet Pasal Kontroversial KUHP Baru
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan turut mengatur tentang mengakibatkan bahaya umum.
Satu di antara yakni perihal orang mabuk kemudian mengganggu ketertiban umum hingga membahayakan keselamatan manusia lain.
Barangsiapa berbuat demikian, maka siap-siap untuk terkena denda maksimal Rp10 juta (kategori II).

Adapun pasal yang mengaturnya sebagai berikut:
Pasal 316 ayat (1):
Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Ancaman pidana semakin berat tatkala orang mabuk tersebut bekerja.
Pasal 316 ayat (2):
Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang harus dijalankan dengan sangat hati-hati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50.000.000).
Kemudian tentang ancaman pidana perihal penyelenggaran pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi termaktub dalam Pasal 256.
Bunyi Pasal 256 sebagai berikut:
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000).
Baca artikel lainnya dari TribunJakarta.com di Google News
Sebagian artikel ini disarikan dari Tribunnews dengan Topik Rancangan RKUHP