Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

Ada Tulisan KUHP di Motor Pelaku Bom Bunuh Diri, Tengah Ramai Sejumlah Pasal Jadi Sorotan

Sejumlah tulisan terpampang pada motor pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kolase TribunJakarta.com
Potongan tubuh terduga pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar (kiri). Kendaraan yang digunakan pelaku saat menuju Polsek Astana Anyar, Bandung. Bagian depan kendara tersebut tertempel secarik kertas bertuliskan bertuliskan 'KUHP=Hukum Syirik/Kafir. Perangi para penegak hukum setan' 

Sederet Pasal Kontroversial KUHP Baru

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan turut mengatur tentang mengakibatkan bahaya umum.

Satu di antara yakni perihal orang mabuk kemudian mengganggu ketertiban umum hingga membahayakan keselamatan manusia lain.

Barangsiapa berbuat demikian, maka siap-siap untuk terkena denda maksimal Rp10 juta (kategori II).

Mahasiswa dan sejumlah kelompok organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP akan gelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Mahasiswa dan sejumlah kelompok organisasi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP akan gelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Adapun pasal yang mengaturnya sebagai berikut:

Pasal 316 ayat (1):

Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Ancaman pidana semakin berat tatkala orang mabuk tersebut bekerja.

Pasal 316 ayat (2):

Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang harus dijalankan dengan sangat hati-hati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp50.000.000).

Kemudian tentang ancaman pidana perihal penyelenggaran pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi termaktub dalam Pasal 256.

Bunyi Pasal 256 sebagai berikut:

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000). 

Baca artikel lainnya dari TribunJakarta.com di Google News

Sebagian artikel ini disarikan dari Tribunnews dengan Topik Rancangan RKUHP

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved