Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Ditegur Hakim Agar Kencangkan Suara, Pakar Mikro Ekspresi Beberkan Indikator Kebohongan

Ferdy Sambo sempat ditegur majelis hakim saat sedang bersaksi di persidangan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Youtube Kompas TV
Ferdy Sambo sempat ditegur majelis hakim saat sedang bersaksi di persidangan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ferdy Sambo sempat ditegur majelis hakim saat sedang bersaksi di persidangan.

Sebab, suara Ferdy Sambo yang sedang menjelaskan kronologi pembunuhan Brigadir J kian lama kian mengecil.

"Agak kenceng dikit dong suaranya, ga masuk ke dalam sistem," ujar majelis hakim memotong kesaksian Ferdy Sambo.

Hal itu terjadi pada sidang yang digelar Rabu (7/12/2022) kemarin dimana Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Mendapat teguran hakim, suami Putri Candrawathi itu pun langsung mengencangkan volumi bicaranya.

Baca juga: Kasihan Pada Saya Yang Mulia Ferdy Sambo ke Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kata Pakar Mikro Ekspresi

Pakar Mikro Ekspresi, Monica Kumalasari juga menyoroti perubahan intonasi suara Ferdy Sambo dalam persidangan.

Monica melihat gestur Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian begitu berbeda dibanding sidang-sidang sebelumnya.

Ketua mejelis hakim Wahyu Iman Santoso (kiri) mencecar soal kebohongan Kuat Maruf (kanan) saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Dan Kuat Maruf mengakui mulai melakukan kebohongan terkait tewasnya Brigadir J, saat diperiksa di Provos Mabes Polri, pada 8 Juli 2022, atas permintaan bosnya, Ferdy Sambo. Terkini, hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan pengacara Kuat Maruf ke Komisi Yudisial (KY).
Ketua mejelis hakim Wahyu Iman Santoso (kiri) mencecar soal kebohongan Kuat Maruf (kanan) saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Dan Kuat Maruf mengakui mulai melakukan kebohongan terkait tewasnya Brigadir J, saat diperiksa di Provos Mabes Polri, pada 8 Juli 2022, atas permintaan bosnya, Ferdy Sambo. Terkini, hakim Wahyu Iman Santoso dilaporkan pengacara Kuat Maruf ke Komisi Yudisial (KY). (Tangkapan layar Kompas TV)

"Nada atau intonasi suaranya sudah agak lambat, menggunakan suara dalam.

Ini beda dengan beliau biasanya di sidang sebelumnya," kata Monica dilansir dari Youtube Kompas TV, Kamis (8/12/2022).

Menurut Monica, hal itu menjadi indikasi jika seseorang, dalam hal ini Ferdy Sambo berbohong.

"Salah satu indikasi jika dia berbohong adalah keluar dari kebiasaan.

Salah satunya suara yang meninggi sekali atau suara yang dalam, pelan atau ragu," ujar Monica.

Ferdy Sambo Pernah Diperiksa dengan Poligraf

Diketahui, Ferdy Sambo ketahuan berbohong ketika dilakukan uji kebohongan melalui Poligraf.

Baca juga: Ferdy Sambo Tunjukkan Gelagat Berbeda di Sidang Rabu 7 Desember, Pakar Mencium Indikasi Kebohongan

Saat sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Ferdy Sambo pernah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau Poligraf.

Kemudian Ferdy Sambo mengatakan, bahwa benar dia pernah diperiksa menggunakan Poligraf ketika memberi keterangan.

JPU kemudian mengutip pertanyaan di Poligraf tersebut yang menanyakan apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Pada saat diuji, Ferdy Sambo menjawab "Tidak".

Namun, hasil dari Poligraf menyatakan sebaliknya ketika JPU menanyakan hasil dari pemeriksaan tersebut.

“Apa (hasilnya)?” tanya JPU.

Banyak gestur dari Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian di persidangan untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf yang menjadi sorotan.
Banyak gestur dari Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian di persidangan untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf yang menjadi sorotan. (Youtube Kompas TV)

“Tidak jujur,” jawab Ferdy Sambo.

Setelah mendengar jawaban dari Ferdy Sambo tersebut, lantas JPU menghentikan pertanyaannya terkait uji kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Setelah JPU mengehentikan pertanyaan tersebut, Ferdy Sambo meminta izin pada hakim untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil dari Poligraf.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa hasil uji dari Poligraf tersebut tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.

“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” ucap Ferdy Sambo.

“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” lanjutnya.

Hakim Wahyu pun menanggapi penjelasan dari Ferdy Sambo tersebut.

“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” ucapnya.

Baca artikel lainnya dari TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved