Waketum Partai Garuda Pertanyakan Sikap Dubes AS Soal KUHP

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mempertanyakan sikap Dubes AS untuk Indonesia Sung Yong Kim terkait KUHP, Kamis (8/12/2022).

Istimewa/dok.pribadi
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mempertanyakan sikap Dubes AS untuk Indonesia Sung Yong Kim terkait KUHP, Kamis (8/12/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mempertanyakan sikap Dubes AS untuk Indonesia Sung Yong Kim.

Hal itu terkait kritikan Dubes AS itu terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ketika ada WNI tidak setuju dengan pasal di KUHP, maka ada jalur untuk menggugatnya yaitu di MK. Disanalah bisa diuji dan diputuskan apakah pasal dalam KUHP itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak. Tapi bagaimana kalau yang tidak setuju Warga Negara Asing?" kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).

Teddy menilai pernyataan Dubes Amerika Serikat itu tidak etis.

Ia mengatakan sebagai tamu sebaiknya menghormati aturan main negara Indonesia.

"Jika mau dijabarkan maka bisa jadi banyak aturan di Amerika Serikat yang tidak sesuai dengan prinsip masyarakat Indonesia, apakah kita bisa memaksa Amerika untuk ikut aturan yang kita buat? Tentu tidak, maka sebaliknya begitu, Amerika harus hormati aturan yang dibuat oleh Indonesia," kata Teddy.

Baca juga: Fraksi PKS Tegas Minta Larangan LGBT dan Hapus Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP

Teddy lalu menyarankan pemerintah Indonesia meminta pemerintah AS agar Sung Yong Kim diganti dengan sosok yang tidak terlibat terlalu jauh dalam urusan internal sebuah negara.

"Kalau memang boleh, maka Indonesia bisa memaksa Amerika untuk mengubah konstitusi mereka dan mengikuti konstitusi Indonesia, agar supaya Amerika bisa lebih beradab. Apakah boleh begitu?" tanya Teddy.

Dikutip dari Tribunnews.com, Dubes AS Sung Yong Kim mengkritik salah satu pasal di KUHP yang melarang perzinaan atau juga dikenal dengan istilah kumpul kebo.

Hal ini ia sampaikan di forum US- Indonesia Investment Summit pada Selasa (6/12/2022).

Pada konferensi pers di Kedutaan Besar AS Jakarta, Kim menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari hukum tersebut.

Pasalnya hukum tersebut dapat berdampak negatif pada warga negara Amerika yang tinggal dan mengunjungi Indonesia.

"Pertama-tama, kami masih mempelajari dan menilai hukum. Dan saya tahu peraturan pelaksanaannya belum disusun. Namun kami khawatir bahwa beberapa perubahan dalam undang-undang tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dan Indonesia. Kami juga khawatir bahwa beberapa perubahan dapat berdampak negatif pada warga negara Amerika yang tinggal dan mengunjungi Indonesia," kata Kim, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Waketum Partai Garuda Bicara Polemik RUU KUHP dan RUU Kesehatan: Bukan Simsalabim

Kim juga menyebut hukum tersebut kemungkinan berefek negatif pada iklim investasi di Indonesia.

Sebab menurutnya, salah satu alasan mengapa hubungan As dan Indonesia begitu kuat adalah nilai-nilai kedua negara dan komitmen untuk mempromosikan kebebasan dan toleransi serta keragaman.

"Indonesia dan kami telah bekerja sama sangat erat untuk mempromosikan demokrasi, toleransi keragaman, dan saya pikir kerja sama itu akan terus berlanjut," ujarnya.

Sebagaimana diketahui DPR RI telah meresmikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Senin (5/12/2022).


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved