Cerita Kriminal

Berduaan Sama Bocah di Hotel Tambora, Pria Cabul Ngaku Cuma Curhat: Hasil Visum Ungkap Fakta Berbeda

Seorang pria bernama Fandi Halim tak mengaku apa yang telah diperbuatnya di dalam kamar hotel sama anak berusia 11 tahun, hasil visum tak bisa bohong.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan seksual seks - Seorang pria bernama Fandi Halim tak mengaku apa yang telah diperbuatnya di dalam kamar hotel sama anak berusia 11 tahun, hasil visum tak bisa bohong. 

Seiring berjalannya waktu, ibu korban curiga melihat adanya perubahan sikap anaknya.

Akhirnya si anak mengaku bahwa dirinya sempat dibujuk ke hotel oleh si pelaku.

Baca juga: Raba Gadis Pengantar Kue, Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Tersangka Pelecehan Seksual

Si ibu korban awalnya membuat laporan polisi terkait kasus persetubuhan terhadap anaknya.

"Peristiwa ini bermula dari laporan ibu korban ke Polsek Tambora pada tanggal 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan," kata Putra.

Pelaku ditangkap tiga hari setelah si ibu melapor di rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB.

Namun, Putra menjelaskan dari hasil visum et repertum, pihaknya menduga yang terjadi bukan lah tindak pidana persetubuhan tetapi pencabulan.

"Berdasarkan keterangan korban, saksi dan didukung alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan Visum et Repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Sel Mapolsek Tambora, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan Ancaman Pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved