Konser DWP Selesai Jam 2 Pagi Diduga Langgar Aturan PPKM, Pemprov DKI Ancam Bubarkan Paksa
Eks Wali Kota Jakarta Barat ini pun mengaku tak segan membubarkan konser DWP itu apabila melakukan pelanggaran lagi.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Konser musik Djakarta Warehouse Project (DPW) 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 9 hingga 11 Desember 2022, diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Jakarta.
Pasalnya, pada hari pertama penyelenggaraannya, konser itu baru selesai pukul 02.00 WIB.
Padahal, sesuai ketentuan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, konser musik hanya boleh dilaksanakan mulai pukul 11.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Terkait hal ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Uus Kuswanto bakal meminta Disparekraf memberi teguran kepada pihak penyelenggara.
"Nanti sampaikan (kepada Disparekraf untuk memberi teguran)," ucapnya di Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Dua Orang Panitia Festival Berdendang Bergoyang Kembali jadi Tersangka, Ini Perannya
Eks Wali Kota Jakarta Barat ini pun mengaku tak segan membubarkan konser DWP itu apabila melakukan pelanggaran lagi.
"Nanti Satpol PP akan menindak," ujarnya.
Pemprov DKI Batasi Jumlah Penonton dan Waktu Konser
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memperketat perizinan konser musik untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang kini mulai melonjak lagi.
Aturan baru terkait perizinan konser musik ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPK Level 1 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Pada SK tersebut dijelaskan bahwa ada penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya terkait pembatasan penonton maksimal 70 persen kapasitas.
Baca juga: Soroti PPKM Level 1 Diperpanjang jelang Nataru, Epidemiolog: Paling Tidak Level 2
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, kebijakan soal pembatasan jumlah penonton ini diterapkan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau crowd control management sesuai dengan jumlah pengunjung,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai screening sehingga yang diizinkan masuk ke lokasi konser musik hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Suasana-konser-Djakarta-Warehouse-Project-2019-di-JI-Expo-Kemayoran.jpg)