Konser DWP Selesai Jam 2 Pagi Diduga Langgar Aturan PPKM, Pemprov DKI Ancam Bubarkan Paksa

Eks Wali Kota Jakarta Barat ini pun mengaku tak segan membubarkan konser DWP itu apabila melakukan pelanggaran lagi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Pengunjung berjoged memeriahkan Djakarta Warehouse Project 2019 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/12/2019). Terkini, DPW 2022 kembali digelar mulai 9 hingga 11 Desember dan diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Jakarta, karena konser hari pertama baru selesai pukul 02.00 WIB. 

Tak hanya itu, waktu penyelenggaraan konser musik pun dibatasi mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

“Penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, tanda daftar pertunjukan temporer (TDPT), dan izin keramaian dari otoritas kepolisian,” ujarnya.

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron (freepik)

Beberapa hal lain yang perlu menjadi perhatian ialah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung, dan layout tempat pertemuan atau event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Seluruh regulasi yang tertuang dalam SK tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19.

“Dalam SK PPKM Level 1 yang terbaru juga mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management,” kata dia.

“Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," sambungnya.

Pj Gubernur Heru Budi Tebar Ancaman

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewanti-wanti penyelenggara konser musik untuk mematuhi aturan soal pembatasan kapasitas penonton.

Ia pun menegaskan tak akan segan memberikan sanksi bila ada penyelenggara atau promor musik yang melanggar aturan tersebut.

“Semuanya sudah ada sanksi, jangan sampai melanggar, semua harus disiplin,” ucapnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022).

Baca juga: Covid-19 Naik Lagi, Pemprov DKI Perketat Izin Konser Musik, Kapasitas Penonton Dibatasi 70 Persen

Sebagai informasi, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif baru saja menerbitkan aturan yang membatasi jumlah penonton konser musik 70 persen kapasitas.

Eks Wali Kota Jakarta Utara ini menyebut, kebijakan pembatasan kapasitas dibuat untuk memastikan penonton konser masih memiliki ruang untuk menjaga jarak.

Menurutnya, jarak aman ini sangat penting untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang belakangan kasusnya makin melonjak lagi.

“Kalau kursinya ada 1.000 jangan dikasih 1.000 tapi 700, sehingga masih ada space jaga jarak dan lain-lain. Kan juga harus dilihat tempat parkirnya dan lainnya,” ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved