Ayah Aniaya Anaknya Hingga Alami Luka Bakar, Korban Trauma Lihat Pelaku Sampai Tak Mau Makan

Seorang ayah tega menganiaya anaknya yang baru berusia 6 tahun dengan disiram menggunakan air panas.

Tribun Pekanbaru
Ilustrasi kekerasan anak atau penganiayaan anak 

"Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orang tuanya emosi," ungkapnya.

Baca juga: Viral Anak Kombes Aniaya Calon Taruna Akpol, Tahun 2018 Ada Anak Kombes Dibacok di Pasar Minggu

Diungkap sang Paman

Kasus penganiayaan yang dilakukan AL ke MWS ini diungkapkan oleh paman korban.

Mulanya paman korban menanyakan keberadaan MWS ke kedua orang tuanya.

Orang tua MWS pun mengatakan jika anaknya dititipkan ke gurunya.

Setalah melakukan pengecekan keberadaan MWS, paman korban tidak menemukan keponakannya.

"Saat dicek tidak ada, perangkat desa pun mendatangi rumahnya dan mendapati kondisinya kurang baik dan terluka dan langsung dibawa ke rumah sakit," tambah Dewa.

Ilustrasi penganiayaan - Seorang remaja berinisial FB (16) diduga jadi korban penganiayaan dari remaja lain berinisial RC yang mengaku anak polisi berpangkat komisaris besar (kombes) di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Sabtu (12/11/2022). Ibu korban telah membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Jakarta Selatan. 
Ilustrasi penganiayaan - Seorang remaja berinisial FB (16) diduga jadi korban penganiayaan dari remaja lain berinisial RC yang mengaku anak polisi berpangkat komisaris besar (kombes) di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Sabtu (12/11/2022). Ibu korban telah membuat laporan kepolisian ke Polres Metro Jakarta Selatan.  (istock)

Saat dibawa ke rumah sakit, terdapat luka bakar di punggung MWS.

Kompas.com melansir, tim medis yang menangani MWS mengungkapkan luka tersebut akibat dari siraman air panas.

Sedangkan tersangka mengaku jika luka tersebut karena salah pengobatan saat anaknya mengalami gatal-gatal.

Terancam 5 Tahun Penjara

AL pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

AL dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara. (Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Miftahul Huda)

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Korban Penyiksaan Ayahnya, Bocah 6 Tahun di Lumajang Sempat Alami Trauma dan Takut Lihat Pelaku 

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved