Batasi Usia PJLP Maksimal 56 Tahun, Heru Budi Hartono Diminta Beri Uang Pensiun hingga Pelatihan
Pemprov DKI juga diminta memberikan pelatihan kerja bagi para PJLP yang sudah memasuki usia senja.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang membatasi usia penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun sebagai sesuatu yang wajar.
Sebagai informasi, aturan soal pembatasan usia PJLP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
MTZ pun menilai wajar regulasi itu lantaran ada batas usia produktif seorang pekerja.
"Secara umum kan masa produktif itu ada umur biologisnya, enggak bisa kemudian terus-terusan kerja," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Walau demikian, ia menilai kebijakan seperti dua mata pisau. Di sisi lain saat ini banyak PJLP yang sudah berusia lebih dari 56 tahun.
Dengan kata lain, bakal banyak PJLP yang kehilangan mata pencaharian mereka dengan diberlakukannya regulasi ini.
Oleh sebab itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menyarankan agar Pemprov DKI memberi uang pensiun kepada PJLP yang purna tugas.
Baca juga: Langkah Heru Budi Ubah Aturan Era Ahok dengan Batasi Usia PJLP 56 Tahun Tuai Kritik: Meresahkan!
"Kalau misalnya ada yang pensiun, ada penghargaan purna kerja gitulah. Kalau kemarin PJL selesai kerja ya selesai, enggak ada penghargaan," ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga diminta memberikan pelatihan kerja bagi para PJLP yang sudah memasuki usia senja.
Dengan demikian, mereka tetap bisa mencari uang dengan berwirausaha.
"Mungkin yang dihidupkan adalah pelatihan-pelatihan pekerjaan untuk usia tua atau seperti pelatihan investasi, atau yang lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI maksimal 56 tahun.

Aturan ini pun sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian PJLP.
Dalam regulasi itu salah satunya mengatur soal pembatasan usia PJLP minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun dan tertuang dalam pembahasan "Batas Usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan".
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," bunyi Kepgub tersebut yang dikutip, Selasa (13/12/2022).
Berangkat dari hal ini, eks Wali Kota Jakarta Utara itu berarti menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP dari yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan pada BLUD," bunyi Kepgub tersebut.
Sebagai informasi, Ruang lingkup PJLP meliputi Penangangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Selain usia, PJLP juga memiliki syarat lain diantaranya harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.
Timbul Kritik
Beberapa waktu lalu, TribunJakarta.com juga menyoroti hal ini dan berujung dengan hadirnya kritik dari anggota DPRD DKI Jakarta.
Kebijakan pembatasan usia PJLP yang dibuat Heru ini dikritisi oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono.
Ia minta agar Heru merevisi Kepgub ini dan memberikan pengecualian terhadap PJP0 berusia di atas 56 tahun yang masih bekerja dengan baik.
"Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyarakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namin berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuji syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadal PJLP tersebut masih dapat dikecualikan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).
Sebagai informasi, sebelumnya tak ada pembatasan usia maksimal bagi PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP tidak disebutkan batas usia maksimal.
Oleh karena itu, aturan yang dibuat Heru Budi ini dinilai membuat resah PJLP berusia di atas 56 tahun, mengingat kelompok usia tersebut bakal sulit mencari pekerjaan di tempat lain.
"Perlu ada penundaan pemberlakukan ketentuan tersebut satu tahun ke depan untuk memberikan kesemoatam kepada PJLP mencari pekerjaan di tempat lain," ujarnya.
Hal ini dikatakan politikus senior Partai Demokrat ini bukan tanpa alasan.
Sebab, ancaman resesi masih menghantui negara-negara di dunia yang bisa berimbas pada kondisi ekonomi Jakarta.
"Pj Gubernur DKI harus lebih bijak menerbitkan aturan agar warga Jakarta masih bisa bertahan menghadapi ancaman resesi ekonomi," tuturnya.
Tak hanya itu, kritik juga dilayangkan oleh PJLP itu sendiri.

Dilansir dari Kompas.com, Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontraknya tahun depan tak akan diperpanjang.
"Jumat kemarin, kami diinfokan bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya ke 2023," kata, Senin (12/12/2022).
Aturan yang secara mendadak diterbitkan Heru itu pun jelas membuat Azwar kelimpungan.
Ia tak pernah menyangka, dalam dua pekan lagi akan kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran.
Setahu dia, dalam aturan lama, tak ada batas usia maksimum yang ditetapkan bagi petugas PJLP.
Petugas PJLP saat ini pun banyak yang usianya sudah memasuki atau bahkan melewati 56 tahun.
"Jika demikian, ada ratusan PJLP di Jakarta Barat yang akan menganggur. Di UPK Badan Air Palmerah saja ada 12 termasuk saya, Tamansari 25. Belum kecamatan lain, bahkan dinas lainnya. Di Jakarta bisa mencapai seribuan barangkali," keluh Azwar.
Padahal, Azwar sudah 8 tahun mengabdi pada UPK Badan Air. Selama itu pula ia rutin membersihkan dan menjaga sungai di Palmerah, Jakarta Barat.
Azwar mengatakan, pemerintah perlu memikirkan nasib PJLP yang mendadak pensiun tanpa persiapan.
"Kami ini bulan depan terancam menganggur, situasi lagi serba sulit, cari kerja di mana dalam waktu singkat? Mau buka usaha, modal dari mana, kami ini tidak ada pesangon," ungkap Azwar.
Ia berharap, setidaknya pemerintah mau menunda penerapan batas maksimal tersebut hingga tahun depan.
"Setidaknya, kami dikasih waktu setahun. Karena kami sadar memang tidak ada pesangon, tapi tolong lah beri waktu setahun, buat ngumpulin modal," kata dia.
"Mohon kepada PJ Gubernur, Pak Heru Budi, saya yakin dan percaya beliau adalah orang baik. Beliau hadir di pemprov tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya, saya yakin hadir untuk membina masyarakat. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda lah aturan itu, setidaknya setahun," harap Azwar.