Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi Sangkal Selingkuh dengan Brigadir J Hasil Tes Kebohongan: Saya Anggap Anak Kandung

JPU dalam sidang itu sampai membacakan hasil tes poligraf Putri Candrawathi saat proses penyidikan untuk mendorong kejujuran istri Ferdy Sambo itu.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menepis hasil tes poligraf yang menyatakan dirinya terindikasi melakukan kebohongan soal tidak berselingkuh dengan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dalam sidang kasus pembunuhan berencana Briagadir J, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).  

"Baik, saudara pernah dites poligraf?" tanya JPU.

"Iya pernah," jawab Putri.

"Anda tahu pertanyaannya apa?" tanya JPU.

"Saya lupa," jawab Putri.

"Lupa, bisa lebih digali lagi mungkin ingatannya? Coba tenang dulu," cecar kembali JPU.

"Untuk pertanyaan saya lupa," jawab Putri.

Baca juga: Bharada E Ungkap Ciri-ciri Wanita yang Menangis Keluar dari Rumah Ferdy Sambo: Rambutnya Pendek

Berikutnya, JPU pun mengingatkan bahwa pertanyaan poligraf yang diajukan kepada Putri adalah salah satunya soal perselingkuhan.

Saat itu, JPU mengungkap Putri menjawab tidak berselingkuh.

"Baik, coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu anda menjawab apa?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

"Anda tahu hasilnya?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

"Tidak tahu juga? Tidak ada yang ngasih tahu anda?" tanya JPU.

"Tidak," jawab Putri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar pertanyaan saksi Putri Candrawathi soal hasil poligraf menunjukkan dirinya terindikasi berbohong soal tidak berselingkuh dengan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu terjadi saat Putri dihadirkan sebagai saksi sidang kasus pembunuhan berencana Briagadir J, dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar pertanyaan saksi Putri Candrawathi soal hasil poligraf menunjukkan dirinya terindikasi berbohong soal tidak berselingkuh dengan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu terjadi saat Putri dihadirkan sebagai saksi sidang kasus pembunuhan berencana Briagadir J, dengan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).  (Tangkapan layar Kompas TV)

Menurut JPU, jawaban Putri tersebut terindikasi bohong tidak berselingkuh dengan Brigadir J berdasarkan alat poligraf.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved