Penjabat Pengganti Anies Baswedan
Batasi Usia PJLP Sampai 56 Tahun, Heru Budi Hartono: Mengacu kepada UU Ketenagakerjaan
Pembatasan usia ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian PJLP.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pembatasan usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI maksimal 56 tahun mengacu pada UU Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikannya usai melepas keberangkatan truk berisi bantuan untuk korban gempa Cianjur di Balai Kota DKI.
"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," jelasnya di lokasi, Rabu (14/12/2022).
Ia pun tak menampik, bila menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP dari yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok.
Dan kemudian pembatasan usia ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian PJLP.
Baca juga: Pj Gubernur Heru Budi Belum Terpikir Ubah Logo +Jakarta Warisan Anies Baswedan
"Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," lanjutnya.
Adapun alasan lainnya yakni, bila tak dibatasi maka Pemprov DKI lah yang menyiapkan asuransi kesehatan untuk para PJLP.
"Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang. Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya. Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," jelasnya.
Diminta Beri Pelatihan dan Uang Pensiun
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai keputusan Heru Budi Hartono yang membatasi usia PJLP maksimal 56 tahun sebagai sesuatu yang wajar.
Sebagai informasi, aturan soal pembatasan usia PJLP ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
MTZ pun menilai wajar regulasi itu lantaran ada batas usia produktif seorang pekerja.
"Secara umum kan masa produktif itu ada umur biologisnya, enggak bisa kemudian terus-terusan kerja," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Walau demikian, ia menilai kebijakan seperti dua mata pisau. Di sisi lain saat ini banyak PJLP yang sudah berusia lebih dari 56 tahun.
