Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Batasi Usia PJLP Sampai 56 Tahun, Heru Budi Hartono: Mengacu kepada UU Ketenagakerjaan

Pembatasan usia ini resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian PJLP.

TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2022) 

Dengan kata lain, bakal banyak PJLP yang kehilangan mata pencaharian mereka dengan diberlakukannya regulasi ini.

Oleh sebab itu, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menyarankan agar Pemprov DKI memberi uang pensiun kepada PJLP yang purna tugas.

"Kalau misalnya ada yang pensiun, ada penghargaan purna kerja gitulah. Kalau kemarin PJL selesai kerja ya selesai, enggak ada penghargaan," ujarnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga diminta memberikan pelatihan kerja bagi para PJLP yang sudah memasuki usia senja.

Dengan demikian, mereka tetap bisa mencari uang dengan berwirausaha.

"Mungkin yang dihidupkan adalah pelatihan-pelatihan pekerjaan untuk usia tua atau seperti pelatihan investasi, atau yang lainnya," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved