Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Colek Bharada E, Ferdy Sambo Ogah Dihukum Berat Sendirian di Kasus Brigadir J: Kita Tanggung Jawab
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sepertinya ogah dihukum berat sendirian. Ia turut mengajak Bharada E tanggung jawab.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sepertinya ogah dihukum berat sendirian.
Sekedar informasi Ferdy Sambo didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). Ferdy Sambo lantas mengajak Bharada E untuk bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.
Mulanya Ferdy Sambo membantah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya, pada 8 Juli 2022.
Ia menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
TONTON JUGA
"Kalau lah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar, kemudian saksi melakukan dan menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya," ucap Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo lalu mengajak Bharada E untuk sama-sama bertanggung jawab atas kematian Brigadir J.
"Saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab," ucap Ferdy Sambo.
Mendengar pernyataan Ferdy Sambo, Bharada E terlihat menarik nafas panjang.
Bharada E lalu memalingkan wajahnya dari Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Bharada E, Ngaku Tak Pernah Perintahkan Bunuh Brigadir J
Ferdy Sambo kemudian menambahkan ia tak ingin Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi turut terlibat dalam kematian Brigadir J.
"Kuat, Ricky, istri saya engkau libatkan," kata Ferdy Sambo.
"Saya akan bertanggung jawab dengan apa yang kamu lakukan, tapi saya tidak akan bertanggung jawab yang tidak saya lakukan," imbuhnya.