Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Tangis Istri Pecah di Jaktim Minta Suami Dibebaskan karena Gelapkan Uang Bos

RR, warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur tak kuasa menahan tangis ketika mengetahui suaminya TB ditahan di Rutan Mapolsek Makasar sebagai tersangka.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
TB dan RR saat dipertemukan dengan MN untuk proses restorative justice di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Senin (28/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - RR, warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur tak kuasa menahan tangis ketika mengetahui suaminya TB ditahan di Rutan Mapolsek Makasar sebagai tersangka.

Dia nekat mendatangi Polsek Makasar setelah mengetahui suaminya ditahan karena menggelapkan uang Rp8 juta demi biaya persalinan anak keduanya di satu rumah sakit (RS) swasta.

Dalam keadaan luka operasi sesar yang belum pulih dan membawa anak yang baru saja dilahirkan serta anak pertama, pada Jumat (11/11/2022) RR nekat mendatangi Polsek Makasar.

Kapolsek Makasar Kompol Zaini Abdillah Zainuri mengatakan kala itu RR datang memohon sambil menangis agar TB dibebaskan dari status tersangka kasus penggelapan.

"Istri pelaku datang ke Mapolsek Makasar membawa bayinya yang baru berusia satu hari. Si istri berjalan sempoyongan," kata Zaini di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Senin (28/11/2022).

RR bahkan sampai mengalami pendarahan akibat luka jahit operasi sesar di perutnya terbuka, sehingga harus diantar anggota Polsek Makasar pulang menggunakan mobil patroli.

Kepada RR jajaran Polsek Makasar menyatakan mereka tidak bisa membebaskan TB karena laporan kasus sudah diterima, dan TB juga mengakui perbuatannya.

Baca juga: Sedang Buat KTP Palsu di Hotel, 5 Pelaku Komplotan Penggelapan Mobil Kaget Ditangkap Para Korbannya

Laporan tersebut dibuat oleh MN, bos tempat TB bekerja sebagai sopir angkut di sebuah warung sembako pada Selasa (8/11/2022) ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

Pada hari yang sama laporan dibuat itulah jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar mengamankan TB ketika hendak melakukan pembayaran uang persalinan RR di loket RS.

Jajaran Polsek Makasar pun menjelaskan bahwa status tersangka TB hanya dapat dicabut bila MN bersedia kasus penggelapan diselesaikan secara restorative justice.

TB dan RR saat dipertemukan dengan MN untuk proses restorative justice di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Senin (28/11/2022). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
TB dan RR saat dipertemukan dengan MN untuk proses restorative justice di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Senin (28/11/2022). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Yakni penyelesaian perkara di luar jalur hukum melalui kesepakatan damai antara korban dengan pelaku, sehingga suatu kasus pidana dapat diselesaikan tanpa melalui proses pengadilan.

"Kebetulan, korban juga memiliki hubungan emosional yang dekat dengan pelaku lantaran sudah memiliki hubungan kerja yang lama sebagai karyawan," ujar Zaini.

Setelah mendapat penjelasan terkait restorative justice, RR lalu memohon kepada MN untuk mencabut laporan kasus penggelapan yang membuat TB dijerat Pasal 372 KUHP.

Mediasi antara MN dengan pihak keluarga RR pun yang secara domisili masih merupakan tetangga pun dilakukan dengan melibatkan pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved