Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Tangis Istri Pecah di Jaktim Minta Suami Dibebaskan karena Gelapkan Uang Bos

RR, warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur tak kuasa menahan tangis ketika mengetahui suaminya TB ditahan di Rutan Mapolsek Makasar sebagai tersangka.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
TB dan RR saat dipertemukan dengan MN untuk proses restorative justice di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Senin (28/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - RR, warga Kecamatan Makasar, Jakarta Timur tak kuasa menahan tangis ketika mengetahui suaminya TB ditahan di Rutan Mapolsek Makasar sebagai tersangka.

Dia nekat mendatangi Polsek Makasar setelah mengetahui suaminya ditahan karena menggelapkan uang Rp8 juta demi biaya persalinan anak keduanya di satu rumah sakit (RS) swasta.

Dalam keadaan luka operasi sesar yang belum pulih dan membawa anak yang baru saja dilahirkan serta anak pertama, pada Jumat (11/11/2022) RR nekat mendatangi Polsek Makasar.

Kapolsek Makasar Kompol Zaini Abdillah Zainuri mengatakan kala itu RR datang memohon sambil menangis agar TB dibebaskan dari status tersangka kasus penggelapan.

"Istri pelaku datang ke Mapolsek Makasar membawa bayinya yang baru berusia satu hari. Si istri berjalan sempoyongan," kata Zaini di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Senin (28/11/2022).

RR bahkan sampai mengalami pendarahan akibat luka jahit operasi sesar di perutnya terbuka, sehingga harus diantar anggota Polsek Makasar pulang menggunakan mobil patroli.

Kepada RR jajaran Polsek Makasar menyatakan mereka tidak bisa membebaskan TB karena laporan kasus sudah diterima, dan TB juga mengakui perbuatannya.

Baca juga: Sedang Buat KTP Palsu di Hotel, 5 Pelaku Komplotan Penggelapan Mobil Kaget Ditangkap Para Korbannya

Laporan tersebut dibuat oleh MN, bos tempat TB bekerja sebagai sopir angkut di sebuah warung sembako pada Selasa (8/11/2022) ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

Pada hari yang sama laporan dibuat itulah jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar mengamankan TB ketika hendak melakukan pembayaran uang persalinan RR di loket RS.

Jajaran Polsek Makasar pun menjelaskan bahwa status tersangka TB hanya dapat dicabut bila MN bersedia kasus penggelapan diselesaikan secara restorative justice.

TB dan RR saat dipertemukan dengan MN untuk proses restorative justice di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Senin (28/11/2022). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
TB dan RR saat dipertemukan dengan MN untuk proses restorative justice di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Senin (28/11/2022). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Yakni penyelesaian perkara di luar jalur hukum melalui kesepakatan damai antara korban dengan pelaku, sehingga suatu kasus pidana dapat diselesaikan tanpa melalui proses pengadilan.

"Kebetulan, korban juga memiliki hubungan emosional yang dekat dengan pelaku lantaran sudah memiliki hubungan kerja yang lama sebagai karyawan," ujar Zaini.

Setelah mendapat penjelasan terkait restorative justice, RR lalu memohon kepada MN untuk mencabut laporan kasus penggelapan yang membuat TB dijerat Pasal 372 KUHP.

Mediasi antara MN dengan pihak keluarga RR pun yang secara domisili masih merupakan tetangga pun dilakukan dengan melibatkan pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat.

Dari hasil mediasi MN lalu sepakat agar kasus penggelapan uang sebesar Rp8 juta keuntungan dagang yang dilakukan TB diselesaikan menggunakan restorative justice.

"Berdasarkan cerita tersebut, kita cek tkp, periksa semua ternyata betul. Bahkan korban juga menyampaikan sebenarnya pelaku ini baik, tetapi karena adanya kebutuhan mendesak," tutur Zaini.

Baca juga: Modus Penyedia Jasa Gadai Barang, Empat Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus Polisi di Cikarang 

Zaini mengatakan dari hasil pengecekan di rumah RR dan TB juga didapati bahwa pasangan suami istri (Pasutri) tersebut tinggal dalam rumah petak karena kondisi ekonomi memprihatinkan.

Berdasar keterangan pengurus RT/RW dan warga setempat TB sehari-hari bekerja sebagai sopir angkut di toko sembako milik MN, sementara RR merupakan seorang ibu rumah tangga.

"Setelah kita cek ke TKP, tempat tinggal pelaku ini kecil sekali, cuman satu ruangan saja. Masak disitu, tidur disitu, kamar mandinya di luar gabung dengan yang lain," lanjut Zaini.

Setelah proses terjadi kesepakatan antara MN dengan RR dan pengecekan kondisi ekonomi keluarga TB, jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar lalu melakukan proses restorative justice.

Pada Senin (28/11/2022) TB, RR dan kedua anaknya dipertemukan dengan MN di Mapolsek Makasar untuk proses kelengkapan berkas restorative justice kasus penggelapan.

"Biaya persalinan istrinya yang terlampau besar buat pelaku. Keterangannya untuk bersalin itu habis sekitar Rp20 juta. Untuk itu dia (TB) nekat mengambil uang dari majikannya," sambung Zaini.

Kapolsek Makasar Kompol Zaini Abdillah Zainuri saat memberi keterangan terkait kasus pencurian kantor perusahaan, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022)
Kapolsek Makasar Kompol Zaini Abdillah Zainuri saat memberi keterangan(Istimewa)

Saat proses restorative justice itu TB tidak kuasa menahan tangis mendekap sang istri RR, dan kedua anaknya setelah dinyatakan lepas dari status tersangka kasus penggelapan.

TB juga menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan terima kasih kepada MN karena setuju tidak melanjutkan proses hukum kasus yang dilakukannya.

"Saya kepepet mengambil uang untuk lahiran istri saya pak. Sama ini juga, saya butuh biaya berobat untuk anak pertama saya yang sakit," kata TB di hadapan MN dan jajaran Polsek Makasar.

TB menuturkan tidak berniat melakukan penggelapan uang, namun karena ketika proses persalinan RR dinyatakan harus melahirkan secara sesar dia gelap mata karena tidak memiliki uang.

Pasalnya BPJS Kesehatan yang baru didaftarkan ketika persalinan hanya menanggung setengah biaya persalinan, sementara upah sebagai sopir angkut di toko sembako tidak menutupi.

"Saya ambil uang secara besar itu memang pas butuh buat uang persalinan istri saya pak. Saya bertaubat pak. Awalnya istri tidak tahu pas saya tertangkap," ujar TB.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan proses restorative justice kasus penggelapan TB dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 08 tahun 2021.

Baca juga: Polisi Cek TKP Dugaan Penggelapan Barang Milik Pengusaha Mobil Bekas di Perbelanjaan Mangga Dua

Dalam Perpol tersebut diatur syarat perkara yang dapat diselesaikan secara restorative justice di antaranya tidak menimbulkan keresahan masyarakat, berdampak konflik sosial.

Kemudian tidak memecah belah bangsa, tidak bersifat radikal, dan pelaku bukan seorang residivis, sehingga kasus penggelapan dilakukan TB sesuai untuk dilakukan restorative justice.

"Dasar hukum kita Perpol nomor 8. Keadilan restoratif ini mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan dalam kasus tersangka. Tidak semua kasus kita restorative justice," kata Zen.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved