Kecelakaan Hari Ini
Kecelakaan Hari Ini di Tol Tanjung Priok, Mobilio Ringsek Dihantam Kontainer
Kecelakaan hari ini, Kamis (15/12/2022) terjadi di ruas tol Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Berkendara di jalan tol, harus sesuai dengan batas kecepepatan yang telah ditentukan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 111 Tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan.
Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Tol Purbaleunyi, Truk Tabrak Mobil, Satu Orang Tewas
Berikut aturan batas kecepatan dalam berkendara:
1. Paling rendah 60 (enam puluh) kilompeter per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota.
3. Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Sementara itu, dikutip dari bpjt.pu.go.id, tujuan aturan kecepatan batas berkendara di Jalan Tol agar terus menjaga kendaraan tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimal saat mengendarai mobil untuk menjaga agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Baca artikel dari TribunJakarta.com via Google News
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tips Aman Berkendara di Jalan Tol: Patuhi Batas Minimal dan Maksimal Kecepatan