Cerita Kriminal

Keciduk Pungli PTSL Rp 2 Miliar, Mantan Kepala Desa Cikupa Diringkus Polisi

Polresta Tangerang membekuk AM, mantan Kepala Desa Cikupa, yang melakukan pungli PTSL dengan kerugian capai lebih Rp 2 Miliar.

Istimewa
Polresta Tangerang membekuk AM, mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang karena melakukan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Rabu (14/12/2022). 

"Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan MSE," papar Romdhon.

Berdasarkan keterangan saksi, tahun 2021 di Desa Cikupa dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa.

Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Diduga, uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan Pilkades.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah Sistematis.

Baca juga: Soleh Solihun Ungkap Pungli di Samsat Jaksel, Polisi Langsung Klarifikasi

"Sebagai informasi untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp 150.000," beber Romdhon.

Adanya dugaan penyelewengan kemudian membuat tim Polresta Tangerang bergerak.

Tim dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja.

"Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Romdhon.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empar tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zain.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved