Cerita Kriminal
Keciduk Pungli PTSL Rp 2 Miliar, Mantan Kepala Desa Cikupa Diringkus Polisi
Polresta Tangerang membekuk AM, mantan Kepala Desa Cikupa, yang melakukan pungli PTSL dengan kerugian capai lebih Rp 2 Miliar.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang membekuk AM, mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Bukan tanpa alasan, AM ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 2 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Romdhon menerangkan, selain AM, polisi juga menangkap sederet pejabat kantor Kecamatan Cikupa.
Seperti SH, mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa.
Ketiganya menjadi anak buah tersangka AM saat menjabat sebagai Kepala Desa Cikupa.
Baca juga: Wakapolres Ditantang Warga Bekasi Selatan Berantas Pungli Parkir Liar
"Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa," ujar Romdhon menerangkan awal kronologis kejadian.
Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021.
Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp 500 ribu.
Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1 juta.
Sedangkan, untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp.1,5 juta.
"Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat," tutur Romdhon.
Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikumpulin di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021.
Saat itu, uang yang terkumpul mencapai Rp 619.100.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Polresta-Tangerang-membekuk-AM-mantan-Kepala-Desa-Cikupa-pungutan-liar.jpg)